Kejati Kepri Implementasikan Restorative Justice Pertama Kali
Hukum

Kejati Kepri Implementasikan Restorative Justice Pertama Kali

Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal ini dikarenakan, setelah ekspose virtual bersama Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur A pada Jampiduk Kejagung RI Hari Wibowo pada Selasa, 10 Maret 2026.

Sehingga hal ini menjadi awal baru, karena Kepri perdana melakukan mekanisme RJ. Diterapkan menggunakan KUHAP baru pada UU No. 20 Tahun 2025 serta KUHP baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023.

Kapela Seksi Penkum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan, bahwa dua perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan di Kejari Tanjungpinang. Selain itu juga kasus penadahan di Kejadri Bintan.

"Melibatkan tersangka Meli Agustin kasus penganiayaan dan Miftahul Rozaqi Efendi kasus penadahan," ujar Senopati, Rabu, 11 Maret 2026.

Senopati menegaskan, penghentian penuntutan ini melalui peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Sehingga, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"SKP2 ini merupakan perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum untuk masyarakat," katanya, mengakhiri.

You can share this post!