Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka Melalui Keadilan Restoratif
Hukum

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Tiga Tersangka Melalui Keadilan Restoratif

KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun resmi menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penadahan berinisial AR, ZL, dan MHS. Ketiganya kini menghirup udara bebas setelah perkara mereka diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Lebih lanjut, para tersangka sebelumnya terjerat tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perkara tersebut, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai dasar hukum penghentian perkara.

Langkah ini diambil berdasarkan SKP2 Nomor: B-504 s/d B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026.

Selain itu, terdapat sejumlah pertimbangan penting dari jaksa, di antaranya ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau tidak pernah menjadi residivis.

Lebih lanjut, tindak pidana yang dilakukan diancam hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, proses hukum dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif setelah tercapai perdamaian yang tulus antara korban dan para tersangka.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Melainkan pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Keadilan restoratif ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memulihkan kembali harmoni di tengah masyarakat. Penghentian penuntutan ini didasari pada hati nurani dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Dimana antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan tanpa syarat,” ujar Jumieko, Jumat 13 Februari 2026.

Namun demikian, ia juga mengingatkan ketiga tersangka agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga dalam kehidupan mereka.

“Kami berharap AR, ZL, dan MHS tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kembalilah ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Jadikan ini kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” katanya.

Keputusan tersebut telah sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Dengan diserahkannya SKP2, maka status tersangka ketiganya resmi dicabut dan perkara ini dinyatakan ditutup demi hukum.

You can share this post!