Headline.co.id, Jakarta ~ Setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat, lanskap perdagangan internasional mengalami perubahan signifikan. Dunia kini memasuki fase perdagangan yang lebih kompleks dan dinamis, tidak lagi bergerak dalam pola kebijakan yang linear dan dapat diprediksi.
Fakhrul Fulvian, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa sistem perdagangan global kini memasuki era yang disebutnya sebagai “the age of policy reversibility”. Dalam era ini, kebijakan dapat dibalik, diuji, bahkan dibatalkan dalam waktu singkat. “Kita tidak lagi hidup di era kebijakan perdagangan yang stabil dalam horizon panjang. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” ujar Fakhrul di Jakarta, Selasa (25/2/2026).
You might also like
Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional
29 April 2026
Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur
29 April 2026
Fakhrul menjelaskan bahwa kebijakan tarif kini tidak hanya menjadi persoalan geopolitik, tetapi juga isu konstitusional dan legal. Di Amerika Serikat, Executive Order yang menjadi dasar kebijakan tarif dapat diuji di pengadilan dan berpotensi dibatalkan, menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem perdagangan global.
Ia menambahkan bahwa rantai pasok dan investasi industri dirancang dalam horizon lima hingga sepuluh tahun, sementara kebijakan tarif dapat berubah dalam 120 hari. “Terjadi ketidaksinkronan horizon kebijakan dan horizon investasi. Ini risiko struktural baru,” tegasnya.
Dalam konteks ART, Fakhrul menilai Indonesia mendapatkan struktur tarif yang terdiferensiasi. Sebanyak 1.819 produk mendapatkan tarif 0 persen, sementara kategori lain dikenakan pembatasan tarif tambahan dengan formula berlapis. “Narasi tarif 19 persen terlalu menyederhanakan. Struktur tarifnya kompleks dan Indonesia mendapatkan diferensiasi,” jelasnya.
Fakhrul juga menyebutkan adanya klausul seperti “in accordance with national interest” dan “shall communicate” yang memberi ruang fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Namun, secara hukum, ART belum sepenuhnya efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara. “Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai,” katanya.
Perkembangan hukum di Amerika Serikat yang memungkinkan pengujian kebijakan tarif secara yudisial juga dinilai menjadi preseden penting. Jika tarif menjadi judicially testable, maka ruang eskalasi agresif perang dagang dapat lebih terbatas.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan risiko perang dagang ekstrem dan tekanan inflasi global. Namun, di sisi lain, premi diferensiasi yang diperoleh Indonesia bisa menyempit jika struktur tarif global turut berubah. “Risiko absolut mungkin turun, tetapi keunggulan relatif juga mengecil. Di situlah paradoksnya,” ujarnya.
Fakhrul menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar reaktif terhadap perubahan eksternal. Perjanjian perdagangan, menurutnya, adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan harus tetap bertumpu pada daya saing struktural dan ketahanan domestik.
Ia menggarisbawahi lima agenda kebijakan strategis yang perlu diperkuat pemerintah: diversifikasi pasar ekspor sebagai prinsip struktural jangka panjang, peningkatan industri berbasis nilai tambah dan standar global, penguatan instrumen trade defense dan sistem monitoring perdagangan, konsistensi kedaulatan regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, dan strategi perdagangan yang adaptif dan anti-fragile terhadap risiko hukum global.
Menurut Fakhrul, stabilitas kebijakan justru menjadi nilai strategis di tengah dunia yang mudah berubah. Negara yang kuat bukan yang paling agresif merespons perubahan, melainkan yang memiliki arah pembangunan yang konsisten. “Kedaulatan ekonomi bukan berarti proteksionisme. Ia adalah kapasitas untuk menentukan arah pembangunan sendiri tanpa kehilangan kredibilitas internasional,” ujarnya.
Pada akhirnya, perdagangan tidak semata soal tarif dan angka statistik. Ia adalah instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Di tengah dunia yang reversibel dan terfragmentasi, arah yang jelas menjadi bentuk tertinggi dari kedaulatan ekonomi.
Tags: Agreement berita jakarta Headline Jakarta Setelah
Lia
Related Stories
Penguatan Peran Perempuan Indonesia dalam Pembangunan Nasional
by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan peran perempuan Indonesia menjadi fokus utama dalam mempercepat pembangunan nasional. Hal ini mencakup peran mereka dalam...
Kemenhub Panggil Green SM Terkait Insiden KRL di Bekasi Timur
by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) segera mengambil langkah pasca insiden kecelakaan KRL Cikarang...
Pemerintah Berikan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Informal
by Wawan
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja...
Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Penguatan Ekonomi
by Aditya
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak...
Menteri ESDM Jamin Ketersediaan BBM Nasional Stabil
by Fajar
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di...
Pemerintah Berlakukan Pembebasan Bea Masuk untuk LPG dan Bahan Baku Plastik
by Dani
29 April 2026
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik selama...