SIDOARJO – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk menanggapi aspirasi warga Dusun Sruni, Kecamatan Gedangan, yang menolak pengembangan bangunan perusahaan kaca PT Seruni Industri Jaya Sejahtera. Forum ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Suyarno, S.H., bersama Ketua Komisi C, H. Choirul Hidayat, S.H., serta anggota Komisi B, Achmad Muzayyin, S.Sos.I. Hadir pula perwakilan camat, kepala desa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga RT 03 RW 01 Dusun Sruni mengungkapkan keberatan mereka terhadap pembangunan gudang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga khawatir akan risiko keselamatan, termasuk potensi kebakaran dan insiden lainnya, serta dampak dari lalu lintas kendaraan berat yang melintas di jalan lingkungan berukuran sekitar tiga meter.
“Kami merasa pembangunan ini menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman warga. Aktivitas kendaraan berat sangat berisiko bagi keselamatan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Kepala Desa Sruni, Saiful Imaduddin, menjelaskan bahwa pihak desa sebelumnya tidak mengetahui adanya pengembangan bangunan tersebut. “Pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan desa. Setelah warga mengadu pada 30 Desember 2025, kami baru memfasilitasi pertemuan untuk membahas dampak yang dirasakan warga,” jelasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menginformasikan bahwa jalan lingkungan itu tidak layak untuk dilalui oleh kendaraan berat seperti truk tronton. “Lebar jalan sekitar tiga meter, sehingga perlu penyesuaian armada atau alternatif jalur,” kata perwakilan Dishub.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), M. Bachruni Aryawan, menyampaikan bahwa secara tata ruang, kegiatan gudang dan penyimpanan masih diperbolehkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024.
Dari aspek lingkungan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjelaskan bahwa lokasi gudang di Jl. Mangga No. 108 cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sementara lokasi produksi lama di Jl. Mangga No. 161 telah memiliki dokumen UKL-UPL sejak 2016 dan masih wajib melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan.
Menutup hearing, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan spesifikasi bangunan, mengatur aktivitas bongkar muat, serta menyesuaikan penggunaan armada angkutan agar tidak mengganggu warga.
Usai rapat, Rony Prawira Setihadi, pimpinan PT Seruni Industri Jaya Sejahtera, menegaskan bahwa bangunan yang sedang dikembangkan adalah gudang, bukan pabrik. “Kami hanya membangun gudang sesuai arahan dinas agar proses bongkar muat lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak,” ujarnya.
Rony juga menambahkan bahwa perusahaan siap mengakomodasi keluhan warga. “Saya tidak ingin menang sendiri. Kami siap menyesuaikan, tetapi tidak melakukan relokasi karena perusahaan sudah lama berdiri di lokasi tersebut,” tegasnya.