MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, terutama di ruas-ruas jalan yang akan ditata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan pada bagian jalan dan/atau trotoar yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Kebijakan ini untuk memberikan keadilan terhadap hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
"Kami meminta jajaran Satpol PP untuk menertibkan PKL-PKL, apakah itu PKL liar maupun binaan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
"Termasuk ojol, untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan ataupun dagangannya di tempat-tempat yang akan ditata oleh Pemerintah DKI Jakarta," lanjutnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah penataan kawasan yang tengah digencarkan Pemprov DKI guna menciptakan ketertiban lalu lintas, kenyamanan pejalan kaki, serta wajah kota yang lebih rapi.