Ruang Bangsa - MATARAM -Berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 belum lengkap. Senin kemarin (28/6), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa salah satu tersangka, yaitu direktur PT SAM berinisial AP.
AP datang dikawal jaksa menggunakan mobil tahanan. Dia dijemput dari tahanan Polresta Mataram sekitar pukul 10.00 Wita.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan pemeriksaan tersangka AP untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Tersangka AP diperiksa secara marathon. Karena ada beberapa keterangannya yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
AP diperiksa lagi karena sebelumnya pemeriksaan tertunda lantaran terkonfirmasi positif Covid-19. Saat itu, penundaan pemeriksaannya hampir sebulan. ”Ada beberapa jadwal pemeriksaan yang dulu tertunda sekarang dipertegas lagi,” terang Dedi.
Diketahui, AP ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB berinisial HF; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IWW; dan Direktur PT WBS berinisial LIH.
Total anggaran pengadaan benih jagung Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua yang diadakan PT WBS menghabiskan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan audit BPKP kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama kerugian negaranya Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua Rp 11,92 miliar.
Dedi enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap AP. Sebab itu menjadi rahasia penyidikan. ”Kalau materi tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.
penuntutan di persidangan. ”Sebentar lagi tahap dua. Semua tersangka sudah diperiksa,” kata Dedi. (arl /r1)