Forum Warga Tolak Zona Merah yang ada di Jambi terus berupaya untuk membebaskan sertifikat hak milik warga yang saat ini terhambat oleh pemblokiran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan PT Pertamina. Dalam upaya ini, mereka telah mengutus perwakilan ke Jakarta guna membuka jalur advokasi di tingkat pusat.
Ketua Divisi Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, mengungkapkan bahwa dua aktivis, Derry Anandia dan Adji Pangestu, telah ditunjuk sebagai perwakilan. Mereka diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan aspirasi warga kepada pihak-pihak terkait di ibu kota.
"Derry dan Adji akan membuka jalan lobi-lobi Forum Warga di Jakarta. Mereka akan menyampaikan surat permohonan audiensi kepada pihak-pihak yang berwenang mengenai penetapan zona merah yang berdampak pada pemblokiran sertifikat hak milik warga," jelas Suhatman.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program awal sebelum perwakilan warga lainnya berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi dan mendatangi sejumlah kementerian serta Istana Negara. Suhatman menegaskan bahwa agenda ini telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah secara komprehensif.
Sementara itu, Derry Anandia menyampaikan bahwa membuka jalur komunikasi dengan pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk memastikan perjuangan warga dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. "Agar perjuangan kita efektif, kita mulai dengan membuka jalan komunikasi dan advokasi di Jakarta," katanya.
Ketua Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, M Makim, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sangat bergantung pada tindakan yang diambil di tingkat pusat. "Masalah ini kuncinya di Jakarta. Karena itu, kami akan datang langsung ke sana untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Forum Warga berharap bahwa upaya advokasi di Jakarta akan membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat dan PT Pertamina, sehingga hak-hak warga yang terdampak oleh penetapan zona merah dapat dipulihkan.