Forum Warga Desak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Jakarta Pusat
Forum Warga

Forum Warga Desak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Jakarta Pusat

Forum Warga Kota (FAKTA) menggelar aksi nasional di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/2/2026). Dalam aksi tersebut, lebih dari 100 peserta menyampaikan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Menurut pernyataan dari salah satu pengurus FAKTA, Ari, hingga tenggat waktu 14 hari kalender yang ditetapkan, belum ada tindakan nyata dari pemerintah mengenai penyusunan atau penetapan kebijakan cukai MBDK. Ia menegaskan bahwa penerapan cukai ini merupakan kewajiban hukum dan konstitusional yang harus dipatuhi oleh negara.

Ari mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dalam aksi tersebut, warga dari berbagai daerah menyuarakan pentingnya pemerintah untuk segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai MBDK. Mereka mengkhawatirkan tingginya konsumsi minuman berpemanis yang berkontribusi pada peningkatan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa regulasi yang bersifat memaksa sangat diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula dan mendorong industri untuk memproduksi minuman yang lebih sehat. Ia menyatakan, "Peraturan itu sifatnya memaksa, memaksa masyarakat untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan memaksa industri untuk membuat produk yang lebih sehat dan rendah gula."

Selanjutnya, Tigor menambahkan bahwa kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut ada di tangan pemerintah. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menerapkan cukai MBDK guna mencegah semakin banyaknya korban akibat dampak kesehatan dari konsumsi gula berlebih.

FAKTA juga memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pemerintah untuk menyelesaikan dan mengajukan RPP cukai MBDK. Jika tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) karena dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

"Perjuangan penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya warga negara untuk menuntut pemenuhan hak atas kesehatan dan tanggung jawab konstitusional negara dalam melindungi rakyat dari dampak konsumsi gula yang berlebihan," pungkas Tigor.

You can share this post!