Forum Warga Batu, yang terdiri dari masyarakat setempat, aktivis LSM, ormas advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat, melakukan aksi pemasangan banner besar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu. Aksi ini juga disertai dengan pengajuan somasi kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera memindahkan jenazah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dari lokasi pemakaman tersebut.
Banner yang dipasang bertuliskan, "Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kapan Saya Dipindahkan…!! (Alm Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu). Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara." Hal ini menunjukkan kekecewaan Forum Warga Batu terhadap keberadaan makam Eddy Rumpoko di TMP Suropati.
Budi Kabul, Wakil Ketua Dua Dewan Harian Cabang (DHC) Angkatan 45 Kota Batu, menegaskan bahwa jika pemindahan jenazah tidak segera dilaksanakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk membongkar paksa makam almarhum. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan di Hotel Jambuluwuk dengan pihak terkait dan keluarga almarhum, di mana ada kesepakatan untuk memindahkan jenazah tersebut.
Menurut Budi, pemakaman di TMP diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009. Surat dari Markas Besar TNI, Komando Garnisun Tetap III/Surabaya, juga telah meminta pemerintah kota untuk segera memindahkan jenazah Eddy Rumpoko. Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Jambuluwuk menyebutkan bahwa pemindahan jenazah akan dilakukan setelah 100 hari wafat, atau paling lambat pasca Lebaran Idul Fitri.
Saat pertemuan itu, keluarga Eddy Rumpoko meminta maaf kepada TNI dan pemerintah kota atas kehebohan terkait pemakaman yang tidak sesuai ketentuan. Mereka mengakui bahwa almarhum tidak berhak dimakamkan di TMP dan bersedia memindahkannya ke tempat pemakaman umum.
Perwakilan Forum Warga Batu, Kayat Harianto, menambahkan bahwa mereka telah menyampaikan surat somasi kepada Pemkot Batu terkait pemindahan jenazah. Dia menjelaskan bahwa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, TMP Suropati akan digunakan untuk upacara dan kegiatan lainnya, sehingga pemindahan jenazah harus dilakukan segera.
Kayat menegaskan bahwa banyak warga Kota Batu yang mendesak agar pemindahan jenazah Eddy Rumpoko segera dilakukan, mengingat almarhum tidak memiliki hak untuk dimakamkan di TMP tersebut. Forum Warga Batu meminta Pemkot Batu untuk melaksanakan pemindahan jenazah sebelum TMP digunakan untuk upacara peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.
Somasi yang diajukan juga merujuk pada surat dari Markas Besar TNI, yang menegaskan perlunya tindakan dari PJ Walikota Batu dan pihak terkait untuk segera menentukan batas waktu pemindahan jenazah.