Ratusan warga dari RT 13 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, telah mendeklarasikan perlawanan terhadap penetapan pemukiman mereka sebagai zona merah oleh Pertamina EP Rokan Jambi. Penetapan ini mengakibatkan pemblokiran semua aktivitas administrasi pertanahan di kawasan tersebut.
Warga yang tergabung dalam forum ini berjumlah lebih dari 6.000 orang dan berasal dari tujuh kelurahan di dua kecamatan di Kota Jambi. Mereka merencanakan aksi demonstrasi besar yang akan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan menargetkan Pertamina dan DPRD Kota Jambi sebagai lokasi unjuk rasa.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa gerakan ini merupakan respons terhadap ketakutan dan kegelisahan warga setelah pemerintah mengumumkan kawasan pemukiman mereka sebagai zona merah. Warga yang telah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun merasa hak-hak mereka terancam, terutama karena mereka memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Derri Anindia, koordinator aksi lainnya, menyebutkan bahwa deklarasi ini adalah langkah awal untuk mengonsolidasikan kekuatan warga dalam menghadapi keputusan sepihak dari Pertamina. Ia menegaskan bahwa mereka akan terus menghimpun dukungan dari warga untuk melakukan perlawanan.
“Kami akan menggerakkan ribuan warga untuk aksi perlawanan,” ungkap Derri.
Asep, Ketua RT 13 Suka Karya, menjelaskan bahwa banyak warga yang merasa kebingungan dan frustrasi karena hak mereka atas tanah yang telah mereka tempati terblokir. “Banyak warga saya yang bertanya kenapa mereka ditolak oleh BPN ketika mengurus pemecahan sertifikat atau membalik nama sertifikat, ternyata lokasi kediaman warga masuk zona merah,” kata Asep.
Sebelumnya, warga telah melakukan unjuk rasa di Pertamina dan Kantor Walikota Jambi. Aksi ini juga akan didukung dengan advokasi hukum yang melibatkan sejumlah advokat di bawah koordinasi Suhatman Pisang, sebagai upaya untuk menempuh jalur hukum yang sah.