JAKARTA - Masyarakat yang peduli kesehatan yang tergabung dalam Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Kamis (29/1/2026). Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes atas tidak ditegakkannya kebijakan penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang seharusnya sudah berlaku sejak 24 Januari 2026.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menjelaskan bahwa somasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan upaya untuk mendesak pemerintah agar segera menerapkan kebijakan yang dianggap penting untuk kesehatan masyarakat. "Penundaan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 dan berlanjut hingga sekarang. Kami khawatir ada intervensi dari industri yang lebih mementingkan keuntungan dibandingkan keselamatan masyarakat," ungkapnya di lokasi aksi.
Ari menekankan bahwa konsumsi minuman berpemanis berkontribusi pada meningkatnya angka penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes, yang menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat. "Presiden memiliki cita-cita untuk mendorong generasi emas, tetapi jika generasi yang sekarang terpapar minuman berpemanis, dampaknya akan sangat besar," tambahnya.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan bahwa somasi yang dilayangkan adalah langkah awal sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dalam somasi pertama ini, pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk menetapkan cukai MBDK. Jika tidak ada respons, mereka berencana untuk melanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari, sebelum akhirnya menggugat pemerintah melalui jalur hukum.
Hotmarina Harahap, salah satu penggugat terkait cukai MBDK, juga menegaskan pentingnya penerapan cukai ini demi melindungi hak kesehatan yang dijamin oleh konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk tidak hanya menyediakan layanan kesehatan tetapi juga melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan publik.
"Hak atas kesehatan itu harus diperjuangkan, bukan hanya sekadar tertulis di Undang-Undang Dasar. Konsumsi minuman berpemanis sudah menjadi kebiasaan sehari-hari, dan perlu pengendalian melalui kebijakan negara," pungkasnya.