JAKARTA - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia telah mengeluarkan desakan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang telah tertunda selama hampir satu dekade. Seruan ini disampaikan dalam forum diskusi bertajuk "Satu Dekade Penundaan Cukai MBDK" yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2026.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menilai bahwa penundaan yang terus-menerus menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kesehatan masyarakat. Sejak tahun 2022, Kementerian Keuangan telah berulang kali menjanjikan penerapan cukai ini, namun hingga kini belum ada realisasi. Alasan yang diberikan adalah kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi saat ini, negara seharusnya lebih berpihak pada masyarakat, karena mereka adalah pihak yang paling terdampak," ungkap Ari.
Dampak dari konsumsi minuman berpemanis telah terlihat melalui berbagai kasus dan pemberitaan media. FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas dengan melibatkan akademisi dan komunitas di sejumlah daerah, serta menjalin komunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan politik yang konkret terkait penerapan cukai MBDK.
Apabila pemerintah kembali menunda penerapan cukai ini, FAKTA Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum. "Kami siap untuk melayangkan somasi hingga gugatan ke pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK," tegasnya.
Dari perspektif perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, berencana untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto agar Peraturan Pemerintah mengenai cukai MBDK segera disahkan. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjamin hak kesehatan anak-anak di Indonesia.
"Ini menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa regulasi," kata Jasra.
Pakar gizi, dr. Tan Shot Yen, juga mengingatkan akan dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan nasional. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak di Indonesia yang berusia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali sehari.
Dia menekankan pentingnya alokasi penerimaan cukai MBDK untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.