FAKTA Indonesia Desak Penerapan Cukai MBDK yang Tertunda Selama Lima Tahun
Forum Warga

FAKTA Indonesia Desak Penerapan Cukai MBDK yang Tertunda Selama Lima Tahun

JAKARTA - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (29/1/2026). Aksi ini bertujuan untuk menuntut pemerintah agar segera menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), yang telah tertunda sejak 2022.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menyampaikan pentingnya penerapan cukai ini, mengingat penundaan yang telah berlangsung selama hampir lima tahun. "Hari ini kami memperingatkan Menteri Keuangan karena jatuh tempo pencukaian MBDK sudah lewat. Penundaan ini sudah terjadi sejak 2022 hingga 2026," ujarnya.

FAKTA Indonesia bersama para penggugat resmi telah melayangkan somasi kepada pemerintah, memberikan tenggat waktu 14 hari untuk merespons. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka berencana untuk melanjutkan langkah hukum.

Somasi tersebut disampaikan setelah berakhirnya tenggat penetapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, kebijakan ini kembali ditunda.

Ari juga menyoroti bahwa penundaan yang berkepanjangan menimbulkan dugaan adanya intervensi dari industri yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang keselamatan masyarakat. Ia menekankan dampak serius dari konsumsi minuman berpemanis yang berkaitan dengan peningkatan penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes.

Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menambahkan bahwa somasi yang dilayangkan adalah langkah awal sebelum gugatan hukum diajukan. "Jika tidak direspon, kami akan melanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari. Setelah itu, kami akan menggugat pemerintah karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak kesehatan warga negara," jelasnya.

Hotmarina Harahap, salah satu penggugat cukai MBDK, menegaskan bahwa penerapan cukai ini merupakan langkah mendesak yang berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan bahwa konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis. "Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar akan dampaknya," tuturnya.

You can share this post!