Gorontalo Utara (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara tengah menyusun kembali rencana kerja untuk beberapa bulan ke depan berdasarkan capaian investigasi dan hasil peninjauan lapangan terhadap sejumlah persoalan lahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu.
Menurut Windra, saat ini Pansus masih memproses persoalan lahan KSOP Anggrek yang diadukan oleh keluarga Ismet Noho Pakaya. Berdasarkan aduan, pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu terkait proses penerbitan sertifikat atas lahan yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.
“Mereka kaget karena tiba-tiba lahan yang mereka kuasai sudah memiliki sertifikat atas nama Kementerian Perhubungan atau KSOP Anggrek. Mereka merasa tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui proses penerbitan itu,” ujar Windra.
Ia menegaskan, substansi yang sedang ditelusuri Pansus adalah proses administrasi dan prosedur penerbitan sertifikat tersebut. Untuk itu, DPRD akan kembali menggelar sedikitnya dua kali pertemuan dengan menghadirkan saksi-saksi serta meminta seluruh dokumen pendukung.
Tahap akhir, Pansus akan melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional guna meneliti dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Setelah seluruh proses rampung, DPRD akan menggelar rapat finalisasi dan mengeluarkan surat rekomendasi.
Selain persoalan KSOP Anggrek, Pansus juga menangani polemik tanah eks HGU di Desa Sogu. Windra menjelaskan, berdasarkan informasi pemerintah daerah telah ada kesepakatan antara pemilik eks HGU dengan sekitar 20 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut untuk mendapatkan bagian tanah.
“Yang dituntut warga adalah realisasi pembagian lahan itu. Sampai sekarang masih menunggu proses administrasi, termasuk tanda tangan Bupati,” jelasnya.
DPRD, lanjut Windra, berharap kesepakatan yang telah ditandatangani berbagai pihak, termasuk unsur kejaksaan, tidak mengalami perubahan dan segera direalisasikan.
Selanjutnya, DPRD juga akan beralih menangani persoalan pengadaan lahan di Desa Ilangata Barat oleh PT Gobel Bangun Lestari yang diduga berkaitan dengan penjualan lahan di kawasan mangrove.
Windra menegaskan seluruh persoalan tersebut akan ditangani secara bertahap dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026