Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) untuk membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump telah menciptakan gelombang ketidakpastian di kancah perdagangan internasional, terutama bagi negara-negara yang baru saja menjalin kesepakatan dagang dengan AS. Indonesia, yang belum lama ini menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS, kini dihadapkan pada pertanyaan besar mengenai keberlanjutan perjanjian tersebut.
Fithra Faisal Hastiadi, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), menyoroti implikasi signifikan dari putusan MA AS ini. Menurutnya, pembatalan tarif resiprokal, yang menjadi landasan ART, berpotensi menggugurkan validitas perjanjian tersebut. ART, yang mengacu pada aturan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, kini terancam tidak dapat diimplementasikan.
"Ketika aturan yang menjadi referensi ART sudah dibatalkan, maka ada potensi bahwa manfaat yang diharapkan dari perjanjian ini, khususnya penurunan tarif sebesar 19%, tidak dapat lagi diberlakukan," ungkap Fithra dalam sebuah diskusi di Kantor Bakom, Jakarta Pusat. Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran mendalam mengenai masa depan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan AS.
Meskipun terdapat argumen hukum yang menyatakan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani secara internasional tetap berlaku, mengingat perlunya ratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, Fithra menekankan pentingnya memperhatikan klausul dalam ART. Pasal 7 perjanjian tersebut secara eksplisit mensyaratkan proses ratifikasi, yang berarti kesepakatan tersebut harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia dan Kongres di AS. Proses ini membuka peluang bagi dinamika politik domestik untuk memengaruhi hasil akhir perjanjian.
Lebih lanjut, pembatalan tarif Trump ini terjadi di tengah upaya mantan presiden tersebut untuk menerapkan tarif global baru berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal 122 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengenakan tarif sebesar 15% selama 150 hari. Di samping itu, Pasal 232 dan 301 juga dapat digunakan untuk memberlakukan kembali kebijakan tarif resiprokal dengan alasan keamanan nasional atau praktik perdagangan yang tidak adil.
Potensi penggunaan pasal-pasal ini sebagai landasan untuk menghidupkan kembali tarif resiprokal menjadi perhatian utama. Trump, yang telah menyatakan niatnya untuk "mengembalikan tarif," dapat memanfaatkan Pasal 232 dan 301, yang memerlukan investigasi federal terhadap praktik perdagangan yang dianggap mengancam ekonomi AS. Hal ini dapat membuka jalan bagi penerapan tarif baru terhadap barang-barang impor dari Indonesia.
Namun, Fithra berpendapat bahwa Indonesia berada dalam posisi yang relatif menguntungkan karena telah menandatangani ART sebelum adanya perubahan kebijakan di AS. Kesepakatan ini memberikan landasan yang lebih kuat bagi Indonesia untuk bernegosiasi kembali dengan AS jika Trump memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif resiprokal.
"Dengan kondisi seperti ini, kita lebih untung karena sudah bernegosiasi lebih awal. Jika kita belum bernegosiasi, kita bisa menjadi subject to tariff dengan potensi pengenaan tarif yang jauh lebih besar," jelas Fithra. Pernyataan ini menekankan pentingnya proaktif dalam menjalin kemitraan dagang dan mengamankan kesepakatan yang menguntungkan sebelum terjadi perubahan kebijakan.
Selain ART, Indonesia juga telah mengamankan perjanjian tarif 0% untuk ekspor 1.819 produk ke AS. Perjanjian ini menggunakan referensi aturan yang berbeda dari tarif resiprokal yang dibatalkan oleh MA AS, sehingga kemungkinan besar perjanjian ini masih dapat dipertahankan. Hal ini memberikan sedikit harapan di tengah ketidakpastian yang melanda hubungan dagang kedua negara.
"Perjanjian tarif 0% untuk 1.819 produk mungkin akan tetap berlaku. Namun, secara keseluruhan, kita harus kembali ke drawing board untuk mengevaluasi kembali strategi perdagangan kita," simpul Fithra. Pernyataan ini mengisyaratkan perlunya evaluasi komprehensif terhadap strategi perdagangan Indonesia dengan AS dan penyesuaian yang diperlukan untuk menghadapi lanskap perdagangan global yang terus berubah.
Keputusan MA AS telah menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai stabilitas dan kepastian dalam hubungan dagang internasional. Hal ini juga menyoroti pentingnya diversifikasi pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan pada satu negara mitra dagang. Bagi Indonesia, tantangan ke depan adalah bagaimana menavigasi ketidakpastian ini dan memastikan bahwa kepentingan ekonominya tetap terlindungi. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara lain dan mencari peluang baru untuk meningkatkan ekspor. Selain itu, penting juga untuk terus berdialog dengan pemerintah AS untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan memastikan kelanjutan kerja sama ekonomi yang erat antara kedua negara. Masa depan hubungan dagang Indonesia-AS kini berada di persimpangan jalan, dan langkah-langkah yang diambil dalam beberapa bulan mendatang akan menentukan arah hubungan tersebut.