adv
loading...
TIMIKA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Dogiyai menyatakan konflik horizontal akibat sengketa tanah adat di Kapiraya, perbatasan kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, hingga membawa kerugian material, bahkan korban jiwa, harus segera diakhiri.
Untuk itu, bupati Dogiyai, Yudas Tebai, S.Pd, M.Si, memastikan pihaknya telah membentuk tim penanganan konflik horizontal Kapiraya sesuai perintah gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH dalam rangka melakukan berbagai upaya penyelesaiannya.
Bupati Dogiyai mengemukakan hal itu saat rapat koordinasi dan harmonisasi penanganan konflik sosial Kapiraya yang digelar Rabu (25/2/2026) di ballroom Grand Hotel Tembaga, Timika, kabupaten Mimika.
“Kami telah memastikan pembentukan tim beserta anggotanya. Tim Dogiyai terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hak, mulai dari tingkat bawah hingga mereka yang memiliki tanah di Kapiraya,” kata Tebai.
Sebagian dari tim yang dibentunya telah menuju ke Kapiraya, dan sebagian lain akan segera menyusul untuk melakukan pendekatan di antara kedua suku: Mee dan Kamoro.
ads
“Teknis pendekatan yang akan digunakan adalah secara langsung di lapangan dengan cara yang sesuai dengan kondisi masyarakat Kapiraya,” ujarnya.
Menurut bupati Dogiyai, sebagian tim yang telah dikirim ke Kapiraya memiliki hubungan erat karena sebelumnya hidup berdampingan. Hal itu dianggap satu modal besar karena pemerintah bertugas sebagai fasilitator agar kedua suku saling komunikasi dan menetapkan batas wilayah adat yang sebenarnya.
*****************
Suarapapua.com adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
CLICK HERE!
*****************
“Kita hanya membantu mereka untuk saling berbicara dan memutuskan di mana batas antara masyarakat Mee dan Kamoro,” kata bupati Tebai.
Terkait proses penanganannya, bupati Dogiyai juga mengajak pemerintah kabupaten Mimika, Deiyai, serta utusan Pemprov Papua Tengah turun ke Kapiraya. Baginya, penyelesaian atas persoalan tesebut mesti dipercepat agar masalah tak meluas.
“Sebaiknya kita menyepakati apakah akan berangkat bersama-sama atau dengan cara lain agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Kalau prosesnya terlalu lama, konflik bisa semakin kompleks. Maka itu, kita harus cepat redam,” tegasnya.
Baca Juga: Negara Didesak Ganti Rugi dan Pemulihan Nama Korban Salah Tangkap di Tambrauw
Bupati Tebai menyatakan harus mencari solusi yang tepat dengan upaya penyelesaiannya dikembalikan ke pemilik hak ulayat yang benar-benar mengenal batas-batas warisan moyang mereka.
“Konflik ini harus dikembalikan ke para pihak pemilik tanah adat di Kapiraya. Yang paling berhaklah yang harus berbicara dan menetapkan batas adat sebagai solusinya permanen dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dalam rakor tersebut, sambutan tertulis gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dibacakan staf ahli bidang pemerintahan dan umum, Marten Ukago, SE, M.Si, menyampaikan sejumlah hal penting dalam kaitannya dengan upaya penanganan penyelesaian pokok persoalan demi mewujudkan perdamaian berkelanjutan di daerah Kapiraya dan sekitarnya.
Terkait hal itu, pelaksana tugas kepala Kesbangpol provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, ST, M.Si selaku moderator menyebut masing-masing kabupaten telah membentuk tim harmonisasi dan terus melakukan persiapan untuk bergerak menuju Kapiraya.
Pemerintah dalam hal ini, kata Albertus, bertindak sebagai fasilitator agar kedua suku berbicara dari hati ke hati unntuk mengakhiri persoalan.
“Tim dan persiapan sudah siap dan ketiga bupati juga menyampaikan harapan agar membiarkan pemilik hak ulayat berbicara dan berdiskusi di sana dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang telah terbangun lama, kita hanya memfasilitasi dan memediasi,” ujar Adii.
Dalam rakor ditegaskan penyelesaian yang akan dilakukan merupakan penyelesaian hak ulayat batas adat yang melibatkan suku Kamoro dan Mee, bukan menyangkut batas administrasi pemerintahan.
“Kita hadir untuk menyelesaikan, sehingga kita berpikir bersama mengenai strategi, langkah dan cara yang akan dilakukan agar segera dapat diselesaikan. Ini bukan persoalan tapal batas administrasi, tetapi lebih pada hak ulayat tapal batas adat,” tutur Albertus.
Rakor ditutup dengan pengesahan deklarasi bersama tim penanganan konflik sosial dan tim harmonisasi dari kabupaten Mimika, kabupaten Deiyai, dan kabupaten Dogiyai, termasuk unsur pemerintah provinsi Papua Tengah, pemerintah kabupaten, aparat keamanan serta masyarakat adat suku Mee dan Kamoro. []