BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar Sharing Session Seputar Isu Aktual (SE-IA) dengan tema ketertiban umum dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (12/09/2025) secara hybrid,dihadiri oleh 600 Peserta dari unsur Paralegal, Kepala Desa/ Lurah, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dan Organisasi PBH melalui Zoom .
KUHP baru, yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, dirancang berlandaskan tiga prinsip utama: nilai Pancasila, budaya Indonesia, dan dinamika kehidupan modern. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif mengenai ketertiban umum, termasuk penggunaan ruang publik, dengan sanksi yang lebih proporsional dan selaras dengan nilai keadilan.
Isu ketertiban umum menjadi sorotan utama BPHN, khususnya menanggapi data lapangan yang dihimpun melalui Posbakum Desa/Kelurahan. Di Desa Marobose, Halmahera, Maluku Utara, masyarakat masih dihadapkan pada tingginya kasus antara lain perkelahian, pencurian, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga peredaran minuman keras.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Feby Ardhianti, yang memandu jalannya diskusi menegaskan bahwa ketertiban umum dalam KUHP baru menitikberatkan pada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab warga negara. “Masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekitar maupun dalam perilaku kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Desa Marobose, Wusta SY. Soleman, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah preventif sepanjang tahun 2025. “Kami telah menyusun kesepakatan bersama untuk membentuk klinik konsultasi hukum, serta menghadirkan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Penyuluh Hukum Madya BPHN, Fabian Adiasta, menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan KUHP baru. “Regulasi ini berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak kebebasan warga negara dengan kebutuhan untuk memelihara ketertiban umum dan keharmonisan sosial,” tegasnya.
Adapun pengaturan mengenai ketertiban umum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Bab V Pasal 234–277, serta beberapa ketentuan lain di Pasal 300–305, Pasal 316, Pasal 479–482, dan Pasal 522–524.
Dalam sesi sharing, sebanyak 13 peserta membagikan pengalaman mereka berkaitan dengan isu ketertiban umum.