Bawaslu Kota Serang Inisiasi Forum Warga untuk Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Forum Warga

Bawaslu Kota Serang Inisiasi Forum Warga untuk Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Serang, Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menginisiasi pembentukan forum warga yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dalam rangka mengawal Pemilu 2024. Langkah ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan pemilu.

Fierly Murdlyat Mabrurri, selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa forum ini sejalan dengan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilu.

"Bawaslu tentu membutuhkan banyak sinergi dan kolaborasi dengan sejumlah elemen agar dapat melakukan pencegahan terjadinya sebuah pelanggaran," ungkap Fierly pada konferensi pers di Serang, Selasa.

Fierly menambahkan bahwa kemitraan ini juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, yang diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan pemilu. "Forum warga ini mendekatkan individu atau kelompok masyarakat terhadap pengawasan pemilu, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengawasan setiap tahapan pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa Bawaslu Kota Serang telah menjalin kemitraan dengan pengurus Gereja Kristus Raja Serang. Kerja sama ini bertujuan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Fierly juga menyampaikan bahwa banyak isu yang menjadi perhatian dalam forum ini, termasuk praktik politik uang, politik identitas, serta upaya untuk menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan pemilu. Ia mencatat bahwa Kota Serang saat ini berada di peringkat ke-11 secara nasional dalam hal praktik politik uang, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun oleh Bawaslu RI.

You can share this post!