Adjar.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinannya terhadap ketentuan dalam perjanjian dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut terdapat klausul yang membatasi kewenangan Indonesia untuk mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers di Tanah Air.
Menurut AMSI, aturan ini berpotensi tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Indonesia sebelumnya telah merancang regulasi yang mengatur kerja sama antara kedua pihak, termasuk skema lisensi berbayar dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan konten berita.
AMSI menilai keberadaan klausul tersebut tidak terlepas dari tekanan politik dan ekonomi dari Pemerintah Amerika Serikat. Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, pemerintah perlu menjaga hubungan dagang bilateral dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi nasional. Namun di sisi lain, ada risiko tergerusnya kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan dalam mengatur kebijakan digital.
Sebelumnya, Indonesia telah mengambil langkah progresif melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Keberlanjutan industri media nasional dipandang sebagai fondasi bagi terciptanya sistem demokrasi yang sehat.
Jika kewajiban kompensasi terhadap platform digital ditiadakan, ketimpangan ekonomi antara perusahaan teknologi global dan penerbit lokal dikhawatirkan semakin melebar. Selama ini, media nasional telah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perubahan algoritma, dominasi distribusi oleh platform, hingga pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi.
Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi pilar utama kredibilitas dalam ekosistem informasi digital.
AMSI berharap kemitraan berbasis lisensi antara platform dan penerbit tetap berjalan. Terlebih di era kecerdasan buatan (AI), kebutuhan terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin meningkat.
Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial yang sudah terjalin. Namun, tanpa payung kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia dalam bernegosiasi dengan perusahaan platform digital bisa semakin melemah.
AMSI juga meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten dalam melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Hal ini semakin penting di era AI, ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk melatih model bahasa besar, membuat ringkasan otomatis, serta mendukung berbagai layanan berbasis generative AI.
Menurut AMSI, hubungan antara platform AI dan penerbit perlu dibangun atas prinsip-prinsip berikut: