Webinar Literasi Digital di Jateng Soroti Ruang Digital sebagai Medium Berkarya Anak Muda
Ruang Bangsa

Webinar Literasi Digital di Jateng Soroti Ruang Digital sebagai Medium Berkarya Anak Muda

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar webinar literasi digital #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di Jawa Tengah, Rabu (8/5). Kegiatan ini mengangkat tema “Ruang Digital Medium Berkarya Generasi Muda” dan membahas penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia.

Webinar menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dosen LB Fakultas Ilmu Komunikasi Unitomo Ahmadi Neja, Dosen Ilmu Komunikasi UPRI & UNISMUH Andi Asy’hary J. Arsyad, serta Koordinator Wilayah Komite Edukasi Mafindo Astin Meiningsih.

Pengguna internet meningkat, ruang digital jadi tempat berkarya

Dalam paparan webinar, disampaikan data survei We Are Social dan Kepios 2022 yang mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204 juta orang atau 73,7 persen dari populasi. Disebutkan pula 80,1 persen penduduk menggunakan internet untuk mencari informasi, dengan waktu penggunaan rata-rata 8 jam 36 menit per hari.

Astin Meiningsih menyampaikan bahwa kelompok usia 25 tahun ke atas, disusul usia 19–24 tahun, tercatat sebagai pengguna internet terbanyak berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi (Susenas). Menurutnya, kelompok ini juga banyak memanfaatkan ruang digital sebagai tempat berkarya.

“Karya digital bisa menjadi sarana yang untuk menyampaikan pesan atau informasi dari satu pihak ke pihak sehingga berperan mempengaruhi persepsi, menambah pengetahuan, membentuk opini publik, mempengaruhi kebijakan, dan merubah cara berinteraksi satu sama lain,” kata Astin.

Prinsip Pancasila sebagai panduan aktivitas di ruang digital

Astin menekankan pentingnya anak muda berekspresi melalui karya digital yang tetap selaras dengan prinsip budaya digital berbasis Pancasila.

“Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital,” ujarnya.

  • Sila pertama: mencerminkan nilai cinta, kasih sayang, dan saling menghormati kepercayaan di ruang digital.
  • Sila kedua: mengutamakan kesetaraan serta memperlakukan orang lain dengan adil dan manusiawi.
  • Sila ketiga: menjaga harmoni dengan mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Sila keempat: mencerminkan nilai demokrasi, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
  • Sila kelima: menekankan gotong royong untuk membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna.

Tantangan budaya digital dan isu hak cipta

Meski demikian, Astin menilai budaya digital tidak lepas dari tantangan. Ia menyebut sejumlah persoalan yang muncul, seperti kaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan, kebebasan berekspresi yang berlebihan, budaya Indonesia di media digital yang semakin menghilang, serta berkurangnya toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.

Selain itu, Astin juga menyinggung minimnya pemahaman hak-hak digital, pelanggaran hak cipta dan karya intelektual, memudarnya batas privasi, hingga budaya konsumtif.

Andi Asy’hary J. Arsyad menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut sejumlah karya digital yang dapat dilindungi Undang-Undang Hak Cipta, antara lain buku, pamflet, alat peraga, lagu, drama, karya seni terapan, peta, karya fotografi dan sinematografi, terjemahan, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, serta program komputer.

“Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, sistem, temuan, atau data yang telah diungkapkan dalam sebuah ciptaan, dan alat yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk fungsional,” kata Andi.

Langkah mencegah dan menangani plagiarisme

Andi memaparkan sejumlah upaya pencegahan plagiarisme, di antaranya melindungi konten, menyediakan informasi hak cipta, melakukan sosialisasi aturan plagiarisme, menggunakan pemeriksa plagiasi, aktif dalam kampanye anti-plagiasi, serta mengatur izin dan referensi.

Ia juga menjelaskan langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami plagiarisme. “Pertama bisa mendokumentasikan plagiarisme, melakukan verifikasi, melakukan pelaporan, jika perlu konsultasi hukum,” ujarnya.

Dorongan agar anak muda produktif berkarya

Dalam kesempatan yang sama, Ahmadi Neja mendorong generasi muda untuk produktif berkarya di ruang digital dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya digital, termasuk aspek hak cipta.

“Jadikan karyamu sebagai bagian dari penghasilan atau ladang rezeki, jadikan materi pembelajaran atau tutorial, produksi konten sebagai influencer, selebgram, dan konten kreator, bangun kekuatan dan manajemen diri, jadikan semua tempat adalah rumah belajar,” saran Ahmadi.

Webinar Makin Cakap Digital merupakan bagian dari rangkaian program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi Kemenkominfo. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital tersedia melalui situs literasidigital.id serta kanal media sosial Literasi Digital Kominfo.

You can share this post!