Warga di empat Rukun Warga (RW) Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menghadapi ancaman penggusuran setelah puluhan tahun menempati tanah garapan. Mereka membentuk Forum Warga Sukahaji Melawan sebagai langkah untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka huni.
Perwakilan dari forum tersebut, Warsidi, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bermula dari klaim yang diajukan oleh Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar terhadap jongko-jongko penjual kayu di Sukahaji. Klaim tersebut kemudian meluas ke permukiman warga pada tahun 2009. Sejak saat itu, warga telah beberapa kali diminta untuk mengosongkan rumah mereka oleh perwakilan perusahaan maupun aparat, namun upaya tersebut gagal.
"Tahun 2011, penggusuran mulai mengincar warga dari RW 01, 02, 03, dan 04. Mereka menawarkan kompensasi sebesar 750 ribu rupiah per kepala keluarga untuk mengosongkan lahan," ungkapnya.
Pada tahun 2013, pertemuan diadakan antara warga, pihak kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perusahaan untuk membahas kepemilikan dokumen tanah yang sah. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi yang jelas. Warsidi juga menyebutkan bahwa perusahaan mengklaim memiliki 82 sertifikat, tetapi hanya dapat menunjukkan 11 fotokopian sertifikat yang tidak sesuai dengan lokasi yang disengketakan.
"Setelah kami cek, sertifikat tersebut tidak berada di Sukahaji, melainkan di daerah Jamika dan Pagarsih," tambahnya.
Warga lain, Ronal, menegaskan bahwa sertifikat yang diklaim perusahaan tidak memiliki titik yang jelas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, yang menyatakan bahwa tanah yang digarap selama puluhan tahun harus dikembalikan kepada penggarap untuk hak guna pakai, bukan hak milik.
Warga berupaya untuk bertahan di kawasan yang telah menjadi rumah mereka, meskipun kawasan tersebut pernah mengalami kebakaran hebat pada tahun 2018 yang menghanguskan puluhan jongko penjual kayu dan rumah warga. Sekitar 58 kepala keluarga terdampak, dan beberapa di antaranya masih mengungsi hingga kini.
Lurah Sukahaji, Achmad Roni, menjelaskan bahwa solusi untuk pembangunan kembali rumah warga perlu dibahas dalam rapat dengan pimpinan pemerintah kota. Jika warga tidak dapat membangun kembali di lahan tersebut, Pemkot Bandung menawarkan alternatif relokasi ke rumah susun.
Ketua RT 04, Ahmadin, menyatakan kekhawatirannya terhadap tindakan pengacara perusahaan yang bersama aparat mendatangi rumah-rumah warga untuk mengurus pengosongan lahan. Ia meminta agar pihak perusahaan dapat membuktikan kepemilikan tanah secara sah, dan menegaskan bahwa warga bukanlah pihak yang melanggar hukum.
Warga lainnya, Rundiati, juga menegaskan haknya untuk bertahan di tanah yang telah mereka huni sejak tahun 1999, dan meminta bukti kepemilikan yang sah dari pihak perusahaan.
Isu penggusuran ini semakin terlihat di media sosial, dengan akun @sukahajimelawan yang menyebutkan bahwa Sukahaji telah ditetapkan sebagai zona kumuh, yang berdampak pada hak-hak kesejahteraan warga. Pengacara dari perusahaan dikabarkan telah menawarkan kompensasi kepada warga dan meminta pengosongan rumah pada batas waktu tertentu, meskipun tanpa adanya keputusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi pihak kuasa hukum perusahaan belum membuahkan hasil.