Ruang Bangsa - TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ratusan warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan mendatangi kantor DPRD Tabanan, Jumat (27/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian tapal batas wilayah antara Desa Sesandan dan Desa Buruan. Kedatangan warga ini dipicu polemik yang dinilai semakin memanas dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aspirasi masyarakat diterima langsung Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa didampingi Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani. Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Sesandan menyampaikan keberatan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan yang dinilai bermasalah.
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika menyebut Perbup tersebut mengandung cacat formil dan prematur. Menurutnya, proses pembentukan peraturan itu tidak melalui prosedur yang benar serta minim keterlibatan masyarakat.
“Kami melihat Perbup tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Tidak ada konsultasi publik dan tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, serta yuridis,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Perbup tersebut dinilai prematur karena diterbitkan sebelum syarat dan dasar hukum benar-benar matang. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Perbup Nomor 7 Tahun 2026 segera dicabut.
Masyarakat Desa Sesandan juga meminta agar batas wilayah dikembalikan pada ketentuan sebelumnya sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai dengan data historis dan peta resmi. Mereka mengacu pada peta Rupa Bumi Digital Indonesia sebagai dasar penentuan batas wilayah yang sah.
Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Suamita menambahkan bahwa batas desa yang diklaim pihaknya juga didukung oleh peta digital yang diterbitkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejak tahun 1999.
“Batas desa kami juga tercatat dalam dokumen resmi Topografi Daerah Militer (Topdam), sehingga memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan gapura atau apit surang bertuliskan Desa Buruan yang disebut berada di wilayah Desa Sesandan. Mereka meminta agar penanda batas tersebut dikaji ulang dan ditertibkan untuk menghindari konflik lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah warga yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Namun, DPRD belum dapat mengambil keputusan sebelum melakukan kajian lebih mendalam.
Ia mengakui adanya potensi persoalan administrasi dalam penerbitan Perbup yang menjadi dasar polemik tersebut. Untuk itu, DPRD akan segera memanggil pihak eksekutif guna membahas permasalahan ini secara menyeluruh.
“Ini ada dua Perbup yang menjadi dasar masing-masing pihak. Kami akan melakukan pengawasan dan memanggil eksekutif agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Arnawa juga meminta masyarakat Desa Sesandan untuk melengkapi berbagai bukti pendukung, seperti peta, dokumen Perbup, serta kesepakatan yang pernah dibuat, sebagai dasar dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan kedua belah pihak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan bersama.
“Saya akan kawal persoalan ini bersama Komisi I agar penyelesaiannya terang benderang. Jika perlu, dilakukan pengukuran ulang secara bersama-sama,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Arnawa mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing emosi. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.