JAKARTA - Warga Kelurahan Rorotan kembali mengekspresikan penolakan terhadap beroperasinya Pabrik Sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant yang terletak di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Penolakan ini muncul setelah kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke lokasi pabrik.
Koordinator Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan, Wahyu Andre Maryono, menyampaikan kekecewaannya terhadap Menteri yang dianggap tidak menghormati Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara warga dan pihak pengelola RDF Rorotan. Dalam MoU tersebut dinyatakan bahwa operasional RDF harus dihentikan karena dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat.
Meski menghargai kunjungan Menteri, warga menilai langkah tersebut datang terlambat. Mereka lebih mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai lebih memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait RDF.
Wahyu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghentikan kegiatan operasional RDF yang telah terbukti menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk masalah pernapasan dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada masyarakat, terutama anak-anak.
Warga juga mencatat bahwa uji coba RDF selama ini menunjukkan bahwa teknologi dan sistem yang digunakan tidak terbukti efektif dan sering mengalami masalah, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Forum warga meminta agar Menteri Lingkungan Hidup mendengarkan masukan dari masyarakat yang terdampak serta laporan dari organisasi seperti KPAI, Walhi, dan Greenpeace Indonesia mengenai dampak RDF terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk memenuhi hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang jelas," tambah Wahyu.
Warga juga menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DKI membuka informasi terkait pengoperasian RDF Rorotan secara transparan, termasuk dokumen perizinan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang hingga saat ini belum diterima oleh masyarakat.
Warga menginginkan agar pemerintah menjamin hak partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait RDF, termasuk melibatkan warga Bekasi yang juga merasakan dampak dari operasional pabrik tersebut.
Selain itu, forum warga meminta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan dan uji coba RDF Rorotan serta menindak segala bentuk kelalaian yang mengakibatkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023, terkait gugatan warga negara mengenai polusi udara di Jakarta.