Warga Manggala Serukan Penanganan Mafia Tanah melalui Aksi Demonstrasi
Forum Warga

Warga Manggala Serukan Penanganan Mafia Tanah melalui Aksi Demonstrasi

MAKASSAR, BKM — Ribuan warga yang tinggal di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menunjukkan kekhawatiran mendalam atas ancaman kehilangan rumah mereka yang telah dibeli secara sah. Aksi demonstrasi yang digelar pada Minggu (18/5) di depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab (STIBA) Makassar menjadi bagian dari upaya mereka untuk menuntut keadilan.

Masalah ini bermula dari gugatan sengketa tanah yang berlandaskan Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat. Tanah yang dipermasalahkan sebelumnya merupakan tanah negara yang telah berstatus hak guna usaha, dan telah dibangun serta dijual sebagai rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah.

Dalam perkembangan terkini, pihak penggugat berhasil memenangkan kasus ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri. Keputusan ini membuat warga yang tidak terlibat dalam gugatan merasa menjadi korban, mengingat mereka akan terdampak dari putusan yang dianggap tidak adil.

Menanggapi permasalahan ini, warga bersatu membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Forum Warga, Sadaruddin, mereka menolak praktik mafia tanah, intimidasi, dan proses hukum yang dianggap menyimpang. "Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka!" tegas Sadaruddin.

Forum tersebut mengeluarkan delapan poin tuntutan, antara lain:

  • Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang tidak relevan di era kemerdekaan.
  • Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
  • Mendesak Polri, kejaksaan, dan pengadilan untuk bertindak tegas dalam membongkar jaringan mafia tanah.
  • Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.
  • Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang muncul di kawasan tersebut.
  • Mengajak seluruh warga untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
  • Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.
  • Mendesak penindakan terhadap pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan secara damai dan konstitusional, namun dengan sikap tegas. Sengketa lahan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Samla Dg Simba dan Hj. Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara termasuk Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN. Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS.

Pemerintah pusat dan daerah kini tengah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak ingin hak mereka dirampas, ribuan warga melakukan unjuk rasa di lokasi sengketa, menolak putusan banding dan menganggap ada banyak kejanggalan dalam proses hukum. Seorang warga yang ikut serta dalam aksi menyatakan, "Warga memang tidak digugat langsung, tapi kami yang akan merasakan dampaknya jika putusan itu diterapkan. Ini rumah kami, tempat tinggal keluarga kami."

Setelah aksi di perumahan, warga berencana menggelar aksi serupa di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulawesi Selatan. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang mereka rasakan. Potensi dampak dari sengketa ini tidak hanya akan memengaruhi ribuan rumah warga, tetapi juga berbagai fasilitas seperti Kampus STIBA, masjid, pamsimas, jaringan pipa PDAM, pesantren, sekolah, dan taman pendidikan anak.

Forum Warga Bersatu mendesak agar pemerintah tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel serta Wali Kota Makassar untuk turun tangan langsung dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga yang sah. Mereka juga menuntut penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam klaim lahan, serta audit terhadap proses penerbitan gugatan yang berlandaskan dokumen kolonial.

You can share this post!