Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar, menggelar unjuk rasa pada Minggu, 18 Mei 2025, menentang penerapan hukum kolonial Belanda yang mereka anggap mengancam tempat tinggal mereka. Para warga merasa terancam kehilangan rumah yang telah mereka beli dan tempati selama puluhan tahun akibat munculnya gugatan sengketa tanah dengan dasar Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838.
Sengketa ini bermula ketika pihak penggugat mengklaim kepemilikan sah atas tanah yang sebelumnya telah berstatus Hak Guna Usaha dan dikelola oleh pemerintah untuk perumahan pegawai negeri sipil. Meskipun pada tingkat Pengadilan Negeri Makassar gugatan tersebut ditolak, keputusan berubah ketika pihak penggugat memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Warga yang tidak terlibat langsung dalam gugatan merasa menjadi korban dari keputusan hukum yang mereka anggap tidak adil. Dalam aksi unjuk rasa, Ketua Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala, Sadaruddin, menegaskan penolakan terhadap praktik mafia tanah dan intimidasi yang mereka alami. "Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka," ujarnya saat membacakan sikap resmi forum.
Dalam pernyataan sikap mereka, warga menyampaikan delapan tuntutan, antara lain:
Warga berencana untuk melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulawesi Selatan. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan terhadap putusan banding yang dinilai merugikan ribuan keluarga dan fasilitas umum yang telah ada di kawasan tersebut.
Daftar bangunan yang terancam meliputi kampus, masjid, sekolah, serta ribuan rumah warga. Forum Warga mendesak pemerintah setempat untuk mengambil tindakan proaktif dalam melindungi hak-hak warga yang sah dan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam gugatan tanah.
Saat ini, upaya kasasi ke Mahkamah Agung juga sedang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terkait sengketa lahan ini.