Warga Limo Depok Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait TPA Liar kepada Komnas HAM
Forum Warga

Warga Limo Depok Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait TPA Liar kepada Komnas HAM

Jakarta, 2 Januari 2025 - Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, melayangkan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. TPA liar ini telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari 15 tahun dan berlokasi sekitar 300 meter dari Kantor Samsat Cinere, 160 meter dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), serta dekat dengan beberapa kompleks perumahan.

Operasi TPA liar yang terletak di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan ini telah menyebabkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan bagi ribuan warga di Kota Depok dan Tangerang Selatan. Sejak tahun 2009, warga setempat telah mengajukan protes berulang kali, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas pembuangan sampah yang tidak terkontrol dan pembakaran sampah di lahan terbuka telah menyebabkan pencemaran udara, bau tidak sedap, serta kerusakan lingkungan. Hal ini melanggar hak warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 4 November 2024, Menteri Lingkungan Hidup melakukan kunjungan dan menyegel TPA liar tersebut, tetapi hingga saat ini, operasi TPA tersebut masih berlanjut. Warga kini berharap Komnas HAM dapat memantau kasus ini, menyusun rekomendasi untuk penutupan, serta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menjelaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini disebabkan oleh pembiaran yang berlangsung lama. Komnas HAM berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terhadap masalah ini.

Abdul Ghofar dari WALHI menegaskan bahwa dampak lingkungan dan kesehatan akibat operasional TPA liar ini telah merugikan warga. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan untuk memenuhi hak asasi warga.

Perwakilan Forum Warga Terdampak, Dodi Ariawanto, berharap agar aduan ini dapat memicu tindakan yang nyata dari pemerintah untuk menegakkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta menuntut PT Megapolitan untuk menutup lahan yang digunakan secara ilegal.

You can share this post!