KUNINGAN – Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lebakwangi Peduli mengunjungi balai desa untuk menyampaikan pertanyaan terkait berbagai aspek pembangunan desa, khususnya mengenai pelaksanaan proyek dan keterlambatan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Desa Lebakwangi, Nana Juliana, menyatakan bahwa pertemuan membahas sejumlah isu penting yang diangkat oleh masyarakat. "Audiensi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai pembangunan, termasuk progres dan pelaksanaan proyek yang ada," ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan tempat pembuangan sampah yang belum tuntas. Nana mengungkapkan bahwa awalnya lokasi pembangunan direncanakan di pinggir jalan, namun diubah karena desakan masyarakat yang menolak lokasi tersebut, yang dinilai terlalu dekat dengan pemukiman. "Kami tidak ingin merugikan warga, terutama karena saat itu sawah di lokasi tersebut masih digarap," tambahnya.
Hasil dari audiensi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mengharapkan kejelasan mengenai kapan pembangunan tempat pembuangan sampah tersebut akan selesai. "Pembangunan sedang berlangsung dan masyarakat meminta agar proyek ini segera rampung. Kami sepakat untuk membuat berita acara terkait hal ini," jelas Nana.
Ia juga menginformasikan bahwa forum tersebut meminta kepala desa dan pemerintahan desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. "Kami mengajak mereka untuk bersama-sama mengawasi agar pelaksanaan selesai dalam waktu yang ditentukan, sekitar satu bulan ke depan, mengingat cuaca yang tidak menentu," ungkapnya.
Dalam audiensi itu, Nana juga menjelaskan tentang masalah lain yang dihadapi, yaitu sertifikat PTSL yang belum selesai. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh masih adanya ratusan sertifikat yang belum ditebus. "Sertifikat PTSL yang belum jadi masih tertahan di BPN, ada sekitar 700 yang belum ditebus, sedangkan di sini masih ada 800 yang juga belum dibayarkan. Masyarakat mengira sudah selesai, tetapi karena belum dibayar, kami tidak bisa memberikannya," tegasnya.
"Kami berharap dengan kerjasama antara semua pihak, termasuk kepolisian, kecamatan, dan perangkat desa, penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat," tutupnya.