Warga Arcamanik Gelar Aksi Protes Terhadap Alih Fungsi GSG Menjadi Tempat Ibadah
Forum Warga

Warga Arcamanik Gelar Aksi Protes Terhadap Alih Fungsi GSG Menjadi Tempat Ibadah

BANDUNG, Jawa Barat - Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menggelar unjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, yang terletak di Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Jumat sore, 18 April 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap rencana alih fungsi gedung yang semula merupakan fasilitas umum menjadi tempat ibadah bagi umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.

Koordinator aksi, Budi Haryono, menyatakan bahwa unjuk rasa ini bukan dimaksudkan untuk melarang ibadah di gedung tersebut, melainkan untuk mengingatkan bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat dan bukan milik kelompok tertentu, meskipun gedung tersebut dikelola oleh pihak swasta.

Pentingnya Menjaga Fungsi GSG

Budi menekankan bahwa sejak awal, GSG Arcamanik dibangun sebagai fasilitas umum dan sosial oleh pengembang untuk kepentingan warga perumahan. Namun, ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, sertifikat hak milik GSG telah berpindah tangan kepada sejumlah pihak, yang menyebabkan warga dilarang menggunakan gedung tersebut.

"GSG itu sampai saat ini, dari aspek legal, masih berfungsi sebagai gedung serba guna. Kami hanya ingin mengingatkan hal ini kepada masyarakat," ujarnya.

Keresahan Warga

Warga juga mengungkapkan keresahan terkait aktivitas ibadah yang dilakukan oleh umat dari luar lingkungan perumahan. Mereka khawatir bahwa kehadiran orang-orang dari luar dapat menimbulkan potensi masalah di kemudian hari.

"Keresahannya adalah kesibukan yang tidak seharusnya terjadi setiap minggu, sementara sebelumnya hanya dilakukan sebulan sekali atau pada hari besar. Sekarang ada kegiatan yang mengganggu aktivitas kita di blok ini," tambah Budi.

Upaya Mengembalikan Fungsi Gedung

Budi menjelaskan bahwa warga telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan fungsi GSG sebagai fasilitas umum, baik melalui jalur hukum, birokrasi, maupun aksi massa. Ia menyatakan bahwa warga tidak melarang umat PGAK untuk beribadah, tetapi meminta agar kegiatan di gedung tersebut tidak menghalangi warga untuk melaksanakan aktivitas mereka.

"Kami siap untuk dialog. Jalur birokrasi dan hukum sudah kami tempuh. Jika ada dokumen yang sah, mari kita duduk bersama dan mencari solusi," tegasnya.

You can share this post!