Ruang Bangsa - Saibumi.com, Bandar Lampung - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau kembali menuai sorotan.
Hingga saat ini perusahaan bersama pemerintah belum mampu menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek kepada masyarakat. Di sisi lain, pembangunan yang dimulai pada awal tahun 2026 telah dimulai dan terus berjalan dan yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang mempertanyakan legalitas, dampak lingkungan, serta masa depan ruang hidup mereka karena selama ini masyarakat yang berada di desa penyangga lokasi Panas Bumi Sekincau tersebut tidak pernah diajak berdialog baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh perusahaan.
Ketertutupan informasi tersebut merupakan persoalan serius. Masyarakat telah berulang kali meminta perusahaan dan pemerintah untuk membuka dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL), izin pemanfaatan kawasan hutan apabila terdapat penggunaan kawasan hutan, serta berbagai izin teknis lainnya. Namun hingga saat ini tidak ada penjelasan yang memadai maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh publik.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: atas dasar hukum apa pembangunan proyek ini dijalankan apabila masyarakat tidak pernah memperoleh kepastian mengenai legalitas perizinannya? Sedangkan masyarakat sekitar lokasi tersebut merupakan subjek yang akan terdampak dari aktivitas tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dalam rilisnya menyebut bahwa Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatrayang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
TNBBS bukan hanya sebatas menjadi habitat bagi beberapa jenis satwa kunci Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, dan berbagai jenis burung serta flora endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi. Tetapi TNBBS juga merupakan satu-satunya hutan hujan tropis yang dimiliki oleh Provinsi Lampung dengan berbagai macam keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
Narasi Transisi Energi dan klaim energi bersih oleh pemerintah dan korporasi terkadang hanya sebatas melihat dari sisi sejauh mana tingkat pengurangan emisi, namun seringkali mengabaikan aspek dan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan lainnya. Terlebih terkadang masyarakat pengelola lahan di suatu kawasan hutan hanya di anggap objek yang harus digusur tanpa harus ditanyakan apakah mereka sepakat atau tidak dengan rencana pembangunan pemerintah.
Pembangunan panas bumi memang sering diklaim sebagai energi bersih. Namun, proses pengembangannya tetap membutuhkan pembukaan akses jalan, pembangunan wellpad, pengeboran, jaringan pipa uap, gardu listrik, serta berbagai infrastruktur pendukung yang berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat, meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan, membuka akses baru ke wilayah konservasi, serta memperbesar risiko perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa karena pada pelaksanaannya pembangunan PLTP akan melakukan pembukaan lahan secara massif. Keberadaan proyek berskala besar di bentang alam TNBBS harus dikaji secara komprehensif, bukan hanya dari sisi teknis energi, tetapi juga dari perspektif konservasi keanekaragaman hayati dan daya dukung ekosistem.
Hingga kini, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana proyek ini akan menjamin tidak adanya dampak terhadap fungsi ekologis kawasan TNBBS beserta daerah penyangganya.
Tanggapan resmi perusahaan PT Star Energy Geothermal Suoh sekincau melalui Media yang beredar bahwa Aktivitas yang dilaksanakan dilapangan merupakan perapihan akses jalan dan rehabilitasi kawasan dengan penanaman pohon endemik. Namun temuan WALHI dilapangan mendapatkan fakta bahwa proses pembukaan lahan sekala luas dilakukan untuk akses jalan dan pembangunan sarana prasarana lainnya, terlebih akses jalan yang telah dibuka cukup panjang dan dengan lebar lebih dari 5 meter.
Kemudian terkait klaim persoalaan rehabilitasi lahan yang dilakukan, WALHI Lampung juga mempertanyakan dimana lokasi yang telah dilakukan rehabilitasi.
Selain ancaman ekologis, pembangunan yang dipaksakan tanpa keterbukaan informasi telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan terhadap proyek semakin tajam sehingga berpotensi memecah hubungan sosial yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses partisipasi publik tidak berjalan secara bermakna sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. WALHI menilai bahwa pembangunan yang terus berlangsung tanpa kepastian hukum dan tanpa keterbukaan informasi justru memperbesar risiko konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Transisi energi memang penting dalam menghadapi krisis iklim. Namun transisi energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kawasan bernilai konservasi tinggi, mengabaikan hak masyarakat atas informasi, maupun menutup ruang partisipasi publik.
Energi bersih harus dibangun melalui tata kelola yang bersih, transparan, demokratis, dan berkeadilan ekologis. Pembangunan energi terbarukan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. Justru karena mengusung agenda transisi energi, setiap proyek harus memenuhi standar yang lebih tinggi dalam aspek transparansi,