Kasus Pembunuhan dan Penembakan di Pegunungan Bintang Masuk Tahap Penuntutan
Hukum

Kasus Pembunuhan dan Penembakan di Pegunungan Bintang Masuk Tahap Penuntutan

Ruang Bangsa - Beranda

Berita Papua

Kasus Pembunuhan Tiga Tukang Ojek dan Penembakan Satpol PP di Pegunungan Bintang Masuk Tahap Penuntutan

Juli 6, 2026 1:30 pm

Timika Grafika Express

LIMPAHKAN – Penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan dan penembakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya di Wamena, Senin (6/7/2026). (Foto: IST/TimeX)

WAMENA, timikaexpress.id – Penanganan dua kasus menonjol di Kabupaten Pegunungan Bintang, yakni pembunuhan terhadap tiga tukang ojek dan penembakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Senin (6/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Tersangka berinisial EK merupakan pelaku dalam perkara pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.

Sementara tersangka RS terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.

Dalam perkara EK, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

ZSebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka RS dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

ZDalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Barang bukti perkara EK meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu unit flashdisk.

Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Wamena.

Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya. (via)

Jumlah Pengunjung: 64

Tag

#TimikaExpress #OperasiDamaiCartenz #PapuaPegunungan #PegununganBintang #KejariJayawijaya #TahapII #PenegakanHukum #Pembunuhan #Penembakan #KriminalPapua #Papua #Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

Pos Terpopuler

01

YPMAK Programkan Rumah Transit, Selamatkan Pendidikan Anak-anak di Wilayah Pesisir

Berita Timika

02

Mencuat Nama Pejabat Pengganti Pj Sekda Mimika Petrus Yumte

Berita Timika

03

Beri Sinyal Rolling, Pemkab Mimika Audit Pangkat dan Jabatan Pejabat

Berita Timika

04

Dua Siswi SMA di Timika Dirudapaksa Tiga Pria Misterius di Kali Aster

Berita Timika

05

Yudha Noya Resmi Jabat Ketua PUK SP KEP SPSI Freeport

Berita Timika

Baca Juga

Berita Papua

Pilot PT AMA Captain Nicholas Goselin Meninggal akibat Luka Tembak di Kepala

Berita Timika

Satgas Ops Damai Cartenz Fokus Ungkap Penyebab Kebakaran Pesawat AMA PK-RCY

Berita Timika

Pangkogabwilhan III Ajak TPNPB-OPM Letakkan Senjata dan Bersama Bangun Papua

Berita Timika

TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Tujuh Penumpang Selamat

Berita Papua

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Diduga Jadi Korban

Berita Papua

919 ASN Baru Papua Tengah Resmi Terima SK PNS, Pj. Sekda Tekankan Integritas dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Lensa TimeX

Reses Tahap II Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau di Kampung Omawita dan Pulau Karaka

Reses Ketua Komisi I DPRK Mimika Iwan Anwar Bersama Warga Sempan

LENSA FOTO – Rapat Kerja I PSMTI Kabupaten Mimika

LENSA FOTO: Maluku Satu Rasa DPW Mimika Gelar Raker Perdana, Perkuat Persaudaraan “Salam Sarane”

Ikuti Kami

Copyright ©2024 iBerita. All Rights Reserved

Tutup

You can share this post!