Tiga Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Sitaro Resmi Ditahan
Ruang Utama

Tiga Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Sitaro Resmi Ditahan

Ruang Bangsa - Penulis : Ivan Xaverius

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bagi korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026).

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena dilaporkan dalam kondisi sakit.

Adapun para tersangka masing-masing adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, serta pihak swasta/kontraktor Denny Tondolambung.

Setelah pemeriksaan, tiga tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng untuk menjalani penahanan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan bagi korban bencana, yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat terdampak.

Hingga kini, Kejati Sulut masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terbaru

Perjuangkan Layanan Kesehatan Kepulauan, Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas Temui Bappenas

Sitaro

Pamer Senjata Angin di Medsos dengan Caption Menantang, 4 Pria di Ratatotok Diamankan Polres Mitra

Berita Utama

Pelsus GMIM Betani Datangi Kantor Sinode, Pertanyakan Pembatalan Keputusan SMJ

Agama dan Pendidikan

Resmi Jadi Tenaga Profesional KSP RI, Jackson Kumaat Jalani Tugas Perdana di DPR

Kawanua

Berita Terpopuler

1

Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro

2

Maudy Manoppo Beberkan Bukti Baru Dugaan Penggelapan Dana Rp5,2 Miliar GMIM, Sebut Ada Arahan Oknum Petinggi Sinode

3

Di Balik Pemeriksaan Polda, Ada Pesan Penting Ketua BPMS untuk Masa Depan GMIM

4

Tokoh Sulut Warnai DPP PIKI: Ada Olly Dondokambey, Yulius Selvanus, hingga Ferry Liando

Bagikan: Facebook WhatsApp Telegram.. Salin Link

You can share this post!