Ruang Bangsa - SINGARAJA, NusaBali.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Tersangka berinisial GRM, 19, kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Dewa Baskara, dikonfirmasi Kamis (26/2).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Buleleng tertanggal 25 Februari 2026. Tersangka ditahan mulai 25 Februari 2026 hingga 16 Maret 2026 di Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja.
Menurut Dewa Baskara, penahanan dilakukan karena tersangka diduga keras melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dugaan tersebut, kata dia, telah didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Penahanan ini untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penuntutan agar perkara berjalan dengan tertib serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum,” tegasnya.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kasus ini sendiri terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, di wilayah Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan berusia 12 tahun.
“Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja agar segera disidangkan,” tutupnya.*mzk