Penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang terletak di Jalan Sky Air Nomor 19, Kota Bandung, sebagai tempat ibadah umat Katolik menuai protes dari sekelompok warga. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka pada Rabu, 5 Maret 2025, bertepatan dengan perayaan misa Rabu Abu, mengekspresikan keberatan mereka terhadap status GSG yang dianggap sebagai fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Sejumlah warga berpendapat bahwa GSG Arcamanik tidak seharusnya dijadikan rumah ibadah, sementara pihak Gereja berargumen bahwa lahan dan gedung tersebut telah sejak awal digunakan untuk peribadatan. Berdasarkan penjelasan Dyah Nur Susanti, perwakilan dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia, gedung ini merupakan aset gereja yang telah disertifikatkan sebagai hak milik pada Juni 2024.
GSG Arcamanik dibangun antara tahun 1988-1989, di atas lahan yang awalnya dimiliki oleh pastor Yosep Gandi. Dokumen pendukung menunjukkan bahwa pastor Gandi membeli lahan tersebut dari PT Bale Endah dan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan serta Sertifikat Hak Guna Bangunan. Pada 2022, lahan ini dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia, yang kemudian menjadi pemegang hak milik resmi.
Menurut Dyah, GSG Arcamanik tidak pernah berfungsi sebagai fasilitas umum yang dapat dijadikan tempat kegiatan warga secara luas. Sebaliknya, gereja berupaya membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan gedung tersebut sepanjang tidak berbenturan dengan kegiatan ibadah.
Aksi protes terhadap penggunaan GSG Arcamanik bukanlah hal baru. Konflik terkait status penggunaan gedung ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan upaya dialog dan mediasi yang melibatkan Pemerintah dan DPRD Kota Bandung. Meskipun demikian, kesepakatan yang diharapkan belum tercapai.
Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menegaskan bahwa GSG seharusnya tetap berfungsi sebagai fasilitas sosial dan budaya bagi seluruh masyarakat. Juru Bicara forum, Anton Minardi, mengungkapkan bahwa awalnya kegiatan ibadah di gedung tersebut dilakukan sebulan sekali, namun kini telah menjadi kegiatan tetap yang mengakibatkan warga tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.
Pihak gereja saat ini sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung (PGB) gereja. Jumlah jemaat Katolik di Arcamanik yang terus meningkat, kini mencapai 1.400 orang, menuntut adanya fasilitas ibadah yang lebih memadai. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah gereja Katolik di Kota Bandung pada 2019 tidak merata, dengan beberapa kecamatan, termasuk Arcamanik, tidak memiliki gereja.
Dyah berharap proses perizinan berjalan lancar agar umat Katolik dapat beribadah dengan tenang, tanpa mengabaikan hak warga sekitar untuk memanfaatkan gedung. Hal yang sama juga disampaikan oleh Yoseph, perwakilan PGAK Santa Odilia, yang menginginkan agar perizinan pendirian gereja tidak terhambat.
Sementara itu, meskipun aksi protes berlangsung damai, peribadatan umat Katolik di GSG tetap berjalan. Pihak gereja menyatakan bahwa mereka menghormati hak warga untuk mengemukakan pendapat, dan berharap agar dialog dapat terus dibangun untuk mencapai kesepakatan.
Di akhir kegiatan misa, perwakilan PGAK Santa Odilia dan Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka melakukan audiensi terbuka dengan pemerintah setempat. Dialog mengenai fungsi dan status GSG Arcamanik diharapkan dapat membawa solusi bagi kedua belah pihak.