Singapura Serahkan Pengelolaan Ruang Udara Indonesia Setelah 77 Tahun
Ruang Bangsa

Singapura Serahkan Pengelolaan Ruang Udara Indonesia Setelah 77 Tahun

Setelah 77 tahun, Singapura resmi menyerahkan pengelolaan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia kepada pemerintah Indonesia. Proses ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan ruang udara nasional, yang akan mulai efektif pada bulan Maret 2024.

Pemberlakuan Penyesuaian Batas Ruang Udara

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri), Gerry Soejatman, mengungkapkan bahwa penyesuaian batas ruang udara antara Jakarta dan Singapura akan mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Setelah penyesuaian ini, batas FIR di kawasan Kepulauan Riau akan disesuaikan dengan perbatasan wilayah Indonesia.

Perubahan dalam Pengelolaan Air Traffic Control

Adapun sektor pengendalian lalu lintas udara (air traffic control) yang sebelumnya didelegasikan kepada Singapura akan mengalami perubahan. Area yang dulunya merupakan bagian dari FIR Singapura di wilayah Indonesia akan diperkecil, sehingga tidak lagi mencakup pantai Kalimantan Barat dan Matak.

Proses Pengajuan Proposal Bersama

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan secara bersama-sama kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Proposal ini merupakan langkah lanjut dari perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh kedua negara pada tahun 2022.

Penandatanganan Perjanjian Bilateral

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

You can share this post!