PEKANBARU – Di Kelurahan Meranti Pandak, kegiatan sehari-hari warga berlangsung dengan tenang pada Jumat sore, 20 Februari 2026. Namun, di balik suasana tersebut, terdapat kegelisahan yang menyelimuti sekitar 80 kepala keluarga, atau lebih dari 400 jiwa, yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan seluas 2,1 hektare. Lahan ini diklaim sebagai milik PT Kaluku Perma Wood Industries berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 2010.
Kepala RT 03 RW 07, Khairul Ilham, menceritakan bagaimana keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1960-an. "Nenek saya sudah tinggal di sini dari tahun 60-an. Dulu ada musala kecil. Tidak ada surat memang, karena orang kampung tidak terpikir sampai ke situ," ujarnya. Kampung ini, menurut Khairul, adalah tempat tumbuhnya tiga generasi keluarganya.
Indra Jaya, Ketua RW 07, menambahkan bahwa tidak pernah ada klaim kepemilikan tanah dari pihak manapun selama ia tinggal di sana. "Tidak pernah ada yang datang bilang ini tanahnya. Tidak pernah ada yang pasang patok, tidak pernah ada pengukuran," katanya. Kisah serupa juga disampaikan oleh Siswanto, Ketua RW 06, yang telah menetap di sana selama 36 tahun.
Warga mengaku tidak pernah merasakan adanya sengketa atas tanah yang mereka huni. Dalam surat Forum Masyarakat Kampung V Sukadamai/Pesisir, mereka menegaskan telah tinggal di kampung tersebut sejak 1968, bahkan beberapa sejak 1960-an.
Kawasan ini, yang dikenal sebagai Kampung Beringin, memiliki sejarah panjang yang terkait dengan perkembangan Pekanbaru. Masyarakat mulai berdatangan pada tahun 1968 untuk menempati lahan yang saat itu terbengkalai. Mereka bergotong royong membangun sarana sosial, termasuk lapangan olahraga, dan menjadikan kawasan ini sebagai tempat tinggal yang nyaman selama puluhan tahun.
Masalah mulai muncul pada tahun 2004 ketika seorang pria mengaku sebagai pihak alih waris dan meminta penerbitan surat dasar tanah. Namun, proses mediasi tidak membuahkan hasil. Hingga tahun 2025, warga dikejutkan dengan pemanggilan oleh kepolisian terkait klaim HGB yang diterbitkan untuk PT Kaluku Perma Wood Industries.
Warga merasa ada kontradiksi dalam klaim tersebut, terutama karena HGB yang terbit pada 2010 muncul setelah pengakuan bahwa dokumen milik pihak alih waris terbakar. "Kalau HGB terbit 2010, seharusnya ada pengukuran. Rumah masyarakat sudah ramai waktu itu. Tapi tidak pernah ada petugas datang ukur atau pasang patok," kata Indra Jaya.
Situasi semakin memanas ketika material pagar mulai masuk ke wilayah RW 06 pada akhir Desember 2025. Warga merasa terancam dan beberapa di antara mereka mengaku mendapatkan tekanan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. "Kita dibilang lebih baik pindah saja. Kita tak punya surat," ungkap Siswanto.
Warga berharap adanya penyelesaian yang adil melalui mediasi. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus ini. Syahmudin Arif Hasibuan, Ketua Forum Warga Terdampak, menilai bahwa pola yang muncul mengarah pada praktik mafia tanah. "HGB terbit 2010, warga sudah lama tinggal. Sekarang muncul klaim tanpa pemberitahuan," ujarnya.
Bagi warga Meranti Pandak, keadilan bukan hanya sekadar konsep, tetapi merupakan hak untuk tetap tinggal di rumah yang telah mereka bangun selama puluhan tahun. Mereka berharap pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan melindungi masyarakat dari intimidasi.