Ruang Bangsa - Satpol PP DIY: Gangguan Ketertiban Tanggung Jawab Bersama
: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kalurahan Condongcatur, Rabu (11/2/2026).
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 12 Februari 2026 | 21:40 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 164
Sleman, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kalurahan Condongcatur, Kapanéwon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan itu merupakan lokasi kedua dari rangkaian sosialisasi yang ditargetkan menjangkau seluruh kalurahan di DIY hingga November 2026.
Sosialisasi dihadiri oleh anggota DPRD DIY, jajaran Satpol PP DIY, Lurah Condongcatur, serta unsur dukuh, Satlinmas, Jagawarga, dan tokoh masyarakat setempat. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah anggota DPRD DIY dan Lurah Condongcatur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, menyatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum, guna mendukung kualitas hidup di lingkungan kalurahan.
“Kami memfasilitasi sosialisasi ini karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 berada dalam lingkup Satpol PP DIY. Kegiatan ini akan kami laksanakan secara maraton di seluruh kalurahan di DIY hingga November 2026. Hari ini merupakan jadwal kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kalurahan Caturtunggal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan gangguan trantibum merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat pemerintah semata.
Sedangkan, Anggota DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, partisipasi aktif warga merupakan bentuk perlindungan sekaligus upaya menciptakan kenyamanan bersama.
“Penting selalu diperhatikan masalah lingkungan di sekitar kita agar masyarakat dapat diberikan perlindungan dan kenyamanan,” ujarnya.
Yuni mengatakan, Satpol PP DIY telah menyiapkan saluran pelaporan resmi bagi masyarakat yang menemukan potensi gangguan trantibum, seperti kebisingan, persoalan sampah, dan berbagai gangguan lainnya.
Sementara itu, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, memaparkan bahwa penanganan trantibum merupakan fungsi pemerintahan wilayah. Ia menyebut kalurahan sebagai ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Penanganan trantibum di tingkat kalurahan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kalurahan bersama Satlinmas dan Jagawarga dapat bekerja sama dengan Satpol PP DIY serta masyarakat,” jelasnya.
Reno merinci aktor penanganan trantibum di Condongcatur meliputi lurah sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran RT/RW, Satlinmas sebagai ujung tombak di tingkat kalurahan, serta kelompok Jagawarga yang berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum agar masyarakat dapat menikmati suasana yang aman, tertib, dan nyaman, sehingga produktivitas dan kesejahteraan meningkat,” tegasnya. (Wasana / KIM Depok)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id