Toraja Utara, Kabartimur.com – Akses bagi CV. Bangsa Damai untuk memasarkan hasil produksi pertambangan batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, kini mulai longgar setelah pihak keamanan dari Polres dan pemerintah setempat membuka jalan yang sebelumnya diblokade oleh warga.
Sebelum membuka akses jalan tersebut, Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba, bersama dengan personil Polres Toraja Utara, melakukan sosialisasi kepada warga yang melakukan blokade. Dalam pernyataannya, Kapolsek menjelaskan, "Kita tetap lakukan dengan cara persuasif, bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan siapapun boleh lewat termasuk kendaraan yang memuat material dari tambang dengan ketentuan bahwa jangan melebihi kapasitas jalan."
Polemik mengenai keberadaan tambang galian C di Tikala telah menarik perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai langkah awal, KLHK menggelar rapat lintas sektor untuk membahas keluhan masyarakat terkait keberadaan tambang melalui platform Zoom. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry, perwakilan dari CV. Bangsa Damai, serta Agus Salim sebagai perwakilan masyarakat yang mengadukan keberadaan tambang.
Tim dari KLHK direncanakan akan kembali turun ke lokasi untuk meninjau keluhan yang disampaikan warga, yang mencakup aduan mengenai pencemaran air dan udara. Sebelumnya, warga yang menolak keberadaan CV. Bangsa Damai melakukan aksi blokade jalan yang diawali dengan perbaikan jalan secara swadaya. Aksi blokade ini bertujuan untuk mengamankan jalan yang baru diperbaiki, namun tetap berlangsung meskipun jalan tersebut sudah dapat dilalui kendaraan, dengan maksud untuk menghalangi pihak Bangsa Damai dalam memasarkan hasil produksi mereka.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa ruas jalan lingkungan Tutungan Bia’ akan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mendistribusikan hasil produksi batu gamping ke konsumen. Penggunaan jalan tersebut berdasarkan perjanjian pinjam pakai antara perusahaan dan pemerintah setempat selama empat bulan. Dalam perjanjian tersebut, jika terjadi kerusakan jalan akibat pemanfaatan, pihak perusahaan diwajibkan untuk melakukan perbaikan. Sebelum memanfaatkan jalan, beberapa titik yang kondisinya sudah dianggap parah akan diperbaiki terlebih dahulu.
"Pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan pendahuluan di beberapa titik, dan rencananya titik yang sebelumnya dikerjakan oleh masyarakat secara swadaya juga akan diperbaiki, namun masyarakat sudah lebih dulu melakukan perbaikan," ungkap Lura saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.