Stacey Nikolay, seorang content creator yang terkenal di Instagram dan TikTok berkat konten memasaknya, mengalami banyak tantangan hanya karena identitasnya sebagai queer. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Remotivi, Stacey mengungkapkan betapa seringnya ia menjadi sasaran serangan dari warganet. Akun TikTok-nya pernah dilaporkan secara massal dan dihapus, sementara akun Instagram-nya terkena shadow ban, yang membuat kontennya tidak muncul di feed atau halaman eksplorasi.
“Heran banget lho padahal kita cuma masak pudding. Pegangan tangan aja enggak tapi aku dapat hate speech di komentar, DM, masuk Twitter juga sampai beberapa kali dibilang ‘Enggak pantes lo ada di negara ini. Keluar aja dari sini’,” ucap Stacey.
Pengalaman Stacey bukanlah satu-satunya. Gunn Wibisono, yang dikenal sebagai edukator tentang LGBTQIA+ di TikTok, juga mengalami situasi yang lebih parah. Setelah membagikan video tentang penerimaan seorang ibu terhadap anaknya yang gay, Gunn mendapatkan ancaman pembunuhan dan doxing, serta kehilangan akses ke akunnya setelah melaporkan ancaman tersebut. “Dari situ saya menerima 30 ancaman pembunuhan. Alamat rumah saya di-spill di komentar,” ungkap Gunn.
Dalam laporan terbaru Remotivi yang berjudul Menjadi Queer di Internet: Pembatasan Ekspresi dan Serangan Digital Terhadap Individu dan Kelompok dengan Ragam Gender dan Seksualitas di Indonesia, diungkapkan bahwa ruang digital di Indonesia masih belum aman untuk komunitas LGBTQIA+. Diskriminasi terjadi baik secara vertikal dari penyedia layanan internet dan platform media sosial, maupun horizontal dari sesama pengguna internet.
Pengalaman buruk juga dialami oleh pegiat SuaraKita, yang mengalami pemblokiran situs secara berulang kali. Mereka berpendapat bahwa pemblokiran ini terjadi tanpa alasan yang jelas, meskipun konten mereka tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Remotivi menunjukkan bahwa persekusi digital sering berujung pada serangan fisik. Media sosial digunakan untuk memantau dan melaporkan aktivitas anggota komunitas LGBTQIA+ kepada aparat. Misalnya, kelompok tertentu di Facebook melaporkan pengguna yang dianggap melanggar norma, yang berujung pada penangkapan oleh aparat.
Diskriminasi ini juga bersifat sistemik dan dipengaruhi oleh doktrin konservatisme agama yang menganggap keragaman identitas gender dan orientasi seksual sebagai hal yang salah. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang seringkali digunakan untuk menjustifikasi penghapusan konten yang terkait dengan LGBTQIA+.
Walau banyak tantangan, ada upaya dari beberapa platform untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi kelompok LGBTQIA+. Meta, platform yang dikenal dengan Facebook dan Instagram, menyatakan komitmennya untuk membangun komunitas yang aman dan inklusif. Mereka menerapkan mekanisme moderasi konten yang melibatkan pakar dan aktivis hak asasi manusia dalam penanganan kasus perundungan.
Namun, menurut aktivis, masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengubah kebijakan diskriminatif yang ada. Pemerintah diminta untuk mencabut atau merevisi undang-undang yang merugikan kelompok rentan, termasuk UU Pornografi. Selain itu, penting juga untuk melakukan edukasi kepada penyedia layanan internet dan masyarakat tentang hak-hak kelompok LGBTQIA+.
“Demokrasi yang substansial mensyaratkan setiap individu memiliki hak untuk berekspresi. Jika ada kelompok yang suaranya tidak terdengar, ini harus diperjuangkan,” tegas salah satu aktivis.