Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Wewenang Penyidikan dan Penuntutan
Hukum

Revisi UU HAM: Komnas HAM Dapat Wewenang Penyidikan dan Penuntutan

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia buka suara soal polemik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Draf regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Menteri HAM Natalius Pigai membantah dugaan tersebut. Dia mengklaim, revisi terbaru bertujuan untuk memperkuat Komnas HAM. "(Revisi) itu memberikan penguatan," ujar Natalius pada Rabu, 5 November 2025.

Natalius menjelaskan, revisi UU HAM bertujuan untuk memperkuat keberadaan Komnas HAM yang saat ini masih lemah. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM saat ini hanya bisa menerima aduan, pemantauan, dan penyelidikan terbatas.

Ke depannya, kata Natalius, pemerintah berencana menambah kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen. Kewenangan tersebut akan bersifat yudisial, mulai dari melakukan penyidikan hingga penuntutan. "Nanti akan ada penyelidik, penyidik, dan jaksa ad-hoc. Itu memberikan penguatan (Komnas HAM)," ujar Natalius.

Regulasi baru itu nantinya juga akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM sebagai keputusan final dan mengikat yang harus diikuti. "Semua lembaga yang direkomendasikan oleh komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final and binding," tutur Natalius.

Natalius mengklaim mustahil baginya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga tersebut. "Tidak mungkin lah, mana ada sih, tidak akan pernah (saya memperlemah Komnas HAM)," ucap Natalius.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membantah semua klaim yang dilontarkan oleh Natalius. "Tidak benar (penambahan wewenang), itu tidak ada di dalam rancangan revisi undang-undang," kata Anis saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Rabu, 5 November 2025.

Menurut Anis, wewenang Komnas HAM dalam draf revisi UU HAM tersebut justru dipangkas. Dia mencontohkan dengan kewenangan pengkajian HAM yang kini hanya terbatas untuk menganalisis regulasi dan kondisi HAM internasional.

Selain itu, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan fungsi pemantauan juga kini dibatasi. "Pemantauan (bisa dilakukan) jika dirujuk oleh Kementerian HAM dan ditemukan ada unsur pidana, ada di pasal 85 (revisi UU HAM)," tutur Anis lewat pesan singkat kepada Tempo.

Anis sebelumnya mengatakan, revisi UU HAM berpotensi melemahkan kedudukan lembaganya. “Kami menilai bahwa revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional,” kata Anis dalam keterangan video yang diterima Tempo pada 31 Oktober 2025.

You can share this post!