Ruang Bangsa - Proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 mendapat kritik tajam dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia. Mereka menilai tahapan seleksi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kritik ini berawal dari pengaduan Antonio Pradjasto yang merasa dirugikan akibat ketidaklulusannya pada tahap seleksi administrasi. Dalam pengaduan tersebut, Antonio mencatat sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Panitia Seleksi.
Antonio meminta penjelasan resmi dari kementerian dan panitia seleksi mengenai alasan ketidaklulusannya, pengumuman susunan lengkap tim seleksi, serta dasar hukum penambahan persyaratan administrasi. Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, mengatakan bahwa banyak tahapan seleksi yang tidak mencerminkan keterbukaan, kejujuran, dan objektivitas. Ia menyoroti minimnya transparansi dalam pembentukan Tim Seleksi, di mana publik hanya mengetahui nama Ketua Panitia Seleksi, Fifi Aleyda Yahya, tanpa informasi lebih lanjut mengenai anggota tim lainnya.
Ari juga mencatat tidak adanya konferensi pers pada pembukaan seleksi serta tahapan konsultasi publik yang seharusnya ada untuk memberi ruang bagi masyarakat dalam proses seleksi. Ia menambahkan bahwa persyaratan administrasi yang mengharuskan pelamar mengundurkan diri dari badan publik sebelum terpilih bertentangan dengan ketentuan dalam UU KIP. Antonio telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada panitia seleksi pada 2 dan 11 Februari 2026, namun belum mendapat tanggapan.