Ruang Bangsa - Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) meningkat di Kecamatan Samboja Barat. Warga yang tinggal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan ribuan pekerja tambang dinilai rentan terhadap perubahan regulasi yang diterapkan oleh Otorita IKN.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa beberapa regulasi IKN berbenturan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian status bagi warga dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat diperpanjang.
Burhanuddin mengemukakan bahwa pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memperkuat posisi pemerintah kecamatan dalam menghadapi masalah ini. Rifqinizamy menekankan pentingnya menyelesaikan status kawasan bagi masyarakat yang telah lama bermukim. Burhanuddin menilai perlunya sinkronisasi antara regulasi IKN dan undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku, seperti Undang-Undang Kehutanan.
Burhanuddin juga menyoroti perlunya perlakuan berbeda antara warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut dan pihak yang baru membuka lahan. Ia menyatakan bahwa penertiban kawasan harus mempertimbangkan sejarah tempat tinggal warga yang sudah turun-temurun.
Selain itu, terdapat ketidakselarasan dalam pendekatan Otorita IKN, di mana ada program pembinaan untuk UMKM di Kilometer 54, tetapi juga rencana relokasi bagi masyarakat. Burhanuddin mempertanyakan perluasan wilayah penertiban yang sebelumnya hanya mencakup Kilometer 46 hingga 56, tetapi kini meluas hingga Kilometer 39.
Burhanuddin mengingatkan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Samboja Barat mulai mengurangi produksi karena beberapa wilayah IUP terletak di kawasan Otorita IKN. Ia khawatir jika perpanjangan IUP terhambat, aktivitas perusahaan akan berhenti, yang mengakibatkan PHK massal tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga tenaga kontraktor dan masyarakat yang bergantung pada ekonomi tambang.
Burhanuddin bersama forum warga berencana mengangkat masalah ini ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi agar regulasi terkait IKN dapat ditinjau kembali. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan keberlangsungan usaha bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mencari nafkah di kawasan tersebut.