Fenomena perilaku menyimpang di ruang publik disebut kembali muncul di sejumlah wilayah perkotaan Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat laporan mengenai sekelompok orang yang mempertontonkan alat vital di tempat umum, seperti KRL dan busway, serta melalui media sosial.
Pemberitaan tersebut menyoroti bahwa tindakan semacam itu dinilai mengganggu ketertiban dan tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga disebut bergerak cepat dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang memperlihatkan alat vital kepada orang lain, baik di ruang publik maupun di platform daring.
Polri dilaporkan telah menangkap seseorang yang beberapa kali melakukan aktivitas masturbasi di KRL dan busway. Penindakan ini disebut sebagai respons terhadap keresahan publik atas tindakan yang terjadi di ruang bersama dan berpotensi disaksikan berbagai kalangan.
Pengamat media massa dan media sosial, Rahmat Edi Irawan, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polri. Ia menilai tindakan seksual menyimpang yang dipertontonkan di ruang publik maupun media sosial dapat berdampak buruk, terutama bagi anak-anak.
“Aktifitas seks menyimpang, apalagi dipertontonkan di ruang publik dan media sosial, sangat berbahaya bagi moral anak-anak harapan bangsa di masa mendatang. Kita tentu tidak ingin generasi muda kita menjadi tidak bermoral dan hanya jadi budak aktifitas seks semata,” ujar Rahmat Edi Irawan.