RRI.CO.ID, Sumbawa - Personel Satuan Samapta Polres Sumbawa, kembali menggelar kegiatan Patroli Blue Light, Rabu 18 Februari 2026, dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas membubarkan sekelompok remaja yang melakukan balap lari dengan menutup ruas jalan di sekitar SMK Negeri 3 Sumbawa, di Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 00.25 Wita itu dipimpin oleh Unit Patroli Sat Samapta Polres Sumbawa dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua. Personel yang terlibat antara lain Briptu Roni Aman Teguh Bhakti, Bripda M. Hendrik Yuda, Bripda Tegar Hamri Julotan, Bripda M. Iqbal, dan Bripda Ghufron Pratama.
Kapolres melalui Kasat Samapta Polres Sumbawa, Iptu M. Tahir Lantu, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian. Patroli ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Dalam patroli Blue Light, personel mendapati sekelompok remaja yang melakukan balap lari dan menutup ruas jalan. Tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Tahir.
Petugas kemudian membubarkan para remaja tersebut secara persuasif, serta memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, patroli juga difokuskan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).
Menurut Tahir, kegiatan Patroli Blue Light merupakan langkah rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan. Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terutama yang melibatkan kalangan remaja pada malam hingga dini hari.
“Patroli ini tidak hanya membubarkan aktivitas yang mengganggu, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” tambahnya.
Hingga kegiatan berakhir, lanjut Tahir, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya. Agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain.