PKS Mengkritik Proses Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ruang Bangsa

PKS Mengkritik Proses Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang dinilai berlangsung terburu-buru. Menurutnya, waktu yang singkat untuk menyelesaikan RUU yang terdiri dari 1.028 halaman dan 174 pasal ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari saat undang-undang diimplementasikan.

Bukhori menyatakan bahwa pembahasan yang tergesa-gesa ini tidak memberikan cukup waktu bagi fraksi-fraksi lain untuk melakukan kajian mendalam terhadap setiap pasal yang ada. Ia menekankan bahwa RUU ini akan berdampak signifikan di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detail pasal yang ada dalam RUU ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bukhori menjelaskan bahwa proses pembahasan yang berlangsung maraton dalam beberapa minggu terakhir menyebabkan beberapa agenda rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tertunda. Hal ini disebabkan oleh beban kerja yang berat bagi tenaga ahli di Baleg DPR.

“Mereka bekerja tanpa jeda. Pembahasan berlangsung hampir seharian penuh. Bahkan Jumat sampai Minggu mereka tetap bekerja untuk segera merampungkan RUU tersebut,” tambahnya.

Bukhori juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah pasal penting yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan perizinan berusaha, pengelolaan sumber daya alam, dan ketenagakerjaan. Ia memperingatkan bahwa ketergesaan dalam merumuskan pasal-pasal ini dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat di masa mendatang.

Fraksi PKS menyatakan penolakannya terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna, dengan beberapa alasan. Pertama, minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini mengakibatkan tidak optimalnya masukan dan koreksi. Kedua, batas waktu yang singkat membuat proses pembahasan kurang cermat dan hati-hati. Ketiga, RUU tersebut dianggap gagal memahami kebutuhan bangsa saat ini.

“Ketiga alasan ini menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja membuka ruang bagi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, potensi kerusakan alam, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat,” pungkas Bukhori.

You can share this post!