Ruang Bangsa - RRI.CO.ID, Jakarta - Praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mekanisme ini berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Hj. Sheha A. Habib, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan bentuk pengawasan terhadap tindakan aparat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan bahwa praperadilan hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi tersangka maupun pihak yang dirugikan.
“Praperadilan itu untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum dalam peradilan pidana,” ujar Sheha dalam dialog di pro 1 RRI Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, mekanisme ini juga menjadi sistem check and balance agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, cakupan praperadilan semakin luas dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berbagai tindakan seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan dapat diuji melalui praperadilan.
Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan terkait penghentian penyidikan atau penuntutan serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Hal ini memberi ruang bagi masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Sekarang bukan hanya tersangka saja yang memiliki hak mengajukan praperadilan, tetapi pelapor atau korban juga dapat melakukannya jika penanganan perkara dianggap tidak jelas atau dihentikan tanpa alasan yang sah,” jelas Sheha. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana.