Perempuan Usia 20-24 Tahun Paling Rentan Terhadap Kekerasan Digital
Teknologi

Perempuan Usia 20-24 Tahun Paling Rentan Terhadap Kekerasan Digital

Ruang Bangsa - 13:49 WIB

Oleh: Eky

Ekonomi Bisnis

Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi Minggu Pagi ini

PLN Sumut Percepat Pemulihan Listrik Pascagangguan Transmisi di Sejumlah Wilayah…

Survei: 51,8 Persen Kelas Menengah Pisahkan Uang Berdasarkan Kebutuhan

Pengadilan Nyatakan Airbus dan Air France Bersalah atas Tragedi 2009

BPMA Berhasil Tarik Investor untuk Empat Blok Migas Terminasi di Aceh

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Putusan 5 Tahun Bui Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Periksa 19 Pejabat Tulungagung Dalami Dugaan Pengondisian Proyek

Barang Mewah koruptor Terjual di BPA Fair, Apa Saja ?

Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: “Mending saya korupsi banyak..&#…

Muhadjir Effendy Datangi Gedung KPK Senin Sore

Budaya

ACFFEST 2026 Gandeng Ruang Nonton Tanamkan Antikorupsi Bagi keluarga

Saatnya Melihat Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna di Bengkulu

Bumbu Satai Jadi Adaptasi Unik Makanan Indonesia di Belanda

Cak Kartolo dan Panggung yang Belum Usai

Majelis Adat Sumedanglarang Soroti Prosedur Kirab Mahkota Binokasih

Dengarkan dgn suara Siap

46.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan ruang digital yang tidak aman berpotensi menghilangkan kontribusi besar perempuan dan anak bagi masa depan bangsa.

Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran program Shecure Digital “Aman di Ruang Digital” yang diinisiasi United Nations Population Fund (UNFPA) bersama ITSEC Asia di Jakarta, Kamis (27/2/2026).

Menurut Menteri PPPA, transformasi digital memang membuka peluang besar dalam pendidikan, ekonomi, dan inovasi. Namun, percepatan teknologi belum sepenuhnya diimbangi sistem perlindungan yang kuat.

“Kekerasan berbasis gender online bukan lagi isu virtual dengan dampak virtual. Dampaknya nyata, merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, hingga mengancam keselamatan fisik. Negara harus hadir secara preventif dan sistemik,” tegas Arifah.

Baca Berita Lainnya

Polsek Pantai Cermin Tutup Lokasi Judi dan Sabung Ayam di Dusun IV Desa Kota Pari

TRENDING NEWS : PIMPINAN DEFITIF DPRD BUOL PAGI INI AKAN DILANTIK

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra Ajukan Tiga Ranperda

KBGO Jadi Ancaman Nyata

Kementerian PPPA menilai ketika perempuan dan anak merasa tidak aman lalu menarik diri dari ruang digital, Indonesia kehilangan potensi suara publik, kreativitas generasi muda, serta kontribusi ekonomi.

Pemerintah, kata Arifah, telah membangun fondasi regulasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang menekankan pencegahan dan kolaborasi lintas sektor.

Namun, regulasi saja tidak cukup.

“Kita butuh solusi konkret. Perlindungan digital harus disertai sistem keamanan siber yang responsif dan berpihak pada korban,” jelasnya.

Perempuan Usia 20–24 Tahun Paling Rentan

Perwakilan UNFPA Indonesia, Hassan Mohtashami, mengungkapkan berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2024), kelompok perempuan usia 20–24 tahun menjadi yang paling rentan mengalami kekerasan berbasis gender online dengan angka 15,6 persen.

Risiko lebih tinggi juga dialami perempuan berpendidikan tinggi dan yang aktif bekerja, karena intensitas penggunaan teknologi yang lebih besar.

UNFPA bersama mitra menghadirkan tiga program utama dalam Shecure Digital:

Shecure Class – Modul pelatihan pertahanan digital

Shecure Shield – Fitur perlindungan digital praktis

Shecure Voices – Pelatihan duta keamanan digital perempuan

President Director ITSEC Asia, Patrick Dannacher, menambahkan bahwa anak-anak kini sangat aktif menggunakan internet sehingga perlindungan siber menjadi kebutuhan mendesak.

Sementara Ketua Umum Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang berpihak pada korban agar tidak terjadi victim blaming atau kriminalisasi.

Ditag #PERLINDUNGAN ANAK Arifah Fauzi ITSEC Asia KBGO keamanan digital kekerasan berbasis gender online Kementerian PPPA Komnas Perempuan perlindungan perempuan Shecure Digital UNFPA Indonesia

Posting Terkait

Polresta Malang Kota Tetapkan Pria sebagai Tersangka Dugaan Asusila terhadap Anak

Polisi Ungkap Modus Kedekatan dalam Kasus Pencabulan Siswi SD di Kebon Jeruk

PUSPAGA Kota Bekasi Hadirkan “Tenda Curhat” untuk Layanan Konsultasi Psikologis di Muhammadiyah Day 2026

DPRD Jabar Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak Lewat Bimbingan Pascaperkawinan

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Empat Tujuan Besar Puasa Ramadhan

Pos berikutnya Dari Becak ke Panggung Nasional, Perang Air Selatpanjang Mendunia

Jangan Lewatkan

Wamenkomdigi Ingatkan Bahaya Dominasi Algoritma terhadap Generasi Muda

Belanja Rokok Pemicu Kemiskinan

Gunakan SIM Digital, Tidak Perlu Lagi Kartu Fisik

BMKG : Mayoritas Kota Besar Hujan Ringan pada Minggu

Bandung Pesta Besar Setelah Persib Hattrick Juara Liga

You can share this post!