Jakarta, InfoPublik - Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, tantangan bagi anak-anak dalam menghadapi ruang digital semakin kompleks. Komentar kasar, konten berbahaya, dan tekanan dari dunia maya sering kali menggerogoti rasa percaya diri mereka, menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini lahir sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai dampak negatif dari interaksi anak dengan ruang digital yang semakin agresif.
Shoim Sahriyati, Ketua Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) Solo, menekankan bahwa PP Tunas hanya akan berarti jika diterapkan dengan serius. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata. Sanksi bagi pelanggar harus ditegakkan, dan masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Shoim, tantangan terbesar dalam perlindungan anak justru datang dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Anak-anak perlu dikenalkan dengan risiko digital sejak dini, dan orang tua harus dilengkapi dengan pengetahuan untuk menjadi pendamping aktif bagi anak, bukan sekadar pengawas.
Dari perspektif psikologi, Eka Riyanti Purboningsih, dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, menyambut positif kehadiran PP Tunas. Ia menjelaskan bahwa ruang digital memiliki kerentanan tersendiri karena sifatnya yang tanpa henti dan sulit diawasi. Paparan digital yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan kognitif anak, mengurangi rentang perhatian, dan dapat menyebabkan kecemasan serta kesulitan mengendalikan emosi.
Pola pembiasaan yang terbentuk melalui algoritma juga menjadi perhatian. Anak yang terpapar konten berbahaya berisiko melihatnya berulang kali, sehingga proses belajar emosi yang sehat dapat terhambat.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menegaskan bahwa PP Tunas bukanlah larangan bagi anak untuk mengakses internet. Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa pendekatannya bersifat bertahap, mirip dengan penggunaan roda bantu saat anak belajar bersepeda. Dalam penyusunan PP Tunas, pemerintah juga melibatkan 350 anak dari berbagai daerah untuk mendengar suara mereka.
Ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital sangat nyata, dengan data menunjukkan tingginya kasus pornografi anak, perundungan daring, dan paparan judi online. Oleh karena itu, PP Tunas menetapkan tanggung jawab bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan perlindungan data anak, kontrol konten, serta menyediakan fitur yang ramah anak.
Salah satu pengalaman pribadi datang dari Denta Mulyatama, seorang aktivis yang pernah mengalami perundungan digital. Pengalaman pahitnya saat menyuarakan perlindungan anak dari bahaya rokok membuatnya kehilangan kepercayaan diri. Namun, ia kini aktif di Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, mengedukasi teman-teman sebaya tentang penggunaan media sosial yang bijak.
Forasi menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk berdiskusi mengenai perundungan, literasi digital, dan kesehatan mental. Ketua Forasi Sragen, Sasa Widya, menilai PP Tunas sebagai dukungan terhadap upaya yang mereka lakukan.
Wakil Ketua Pemuda Penggerak Solo, Aprilia Dian Asih Gumelar, mengingatkan bahwa tantangan terbesar PP Tunas terletak pada implementasi. Ia berharap agar ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga menjadi ruang belajar yang sehat bagi anak-anak.
PP Tunas berdiri di persimpangan antara regulasi dan realitas. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kolaborasi dan komitmen semua pihak untuk terlibat. Dalam menghadapi kompleksitas dunia maya, penting untuk diingat bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara, keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung perkembangan anak.