Ruang Bangsa - Namun, saat proses pemindahan BBM berlangsung pada sore hari di lokasi yang sama, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp 11.000 per liter.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, padahal distribusi BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya.