Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia menyebut perkara yang bermula pada 2018 telah melewati batas kedaluwarsa sebagaimana diatur Pasal 136 dan 137 KUHP.