Pengadilan Negeri Lhoksukon Jadwalkan Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Hukum

Pengadilan Negeri Lhoksukon Jadwalkan Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Ruang Bangsa - Ringkasan Berita:

Pengadilan Negeri Lhoksukon menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, pada Selasa (31/3/2026).

Kasus ini termasuk tindak pidana khusus di bidang lingkungan hidup dan energi, terkait pengangkutan serta niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Sidang sebelumnya sempat ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite pada Selasa, (31/3/2026, di Ruang Sidang Cakra.

Kedua terdakwa, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, saat ini tengah menjalani proses persidangan dengan perkara nomor 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk yang didaftarkan pada 6 Maret 2026.

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana khusus di bidang lingkungan hidup dan energi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan sempat dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026.

Namun, sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.

Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan ulang jadwal pembacaan tuntutan pada akhir Maret ini.

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung Rabu, 11 Maret 2026, telah dilakukan pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, serta pembuktian melalui keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU Harri Citra Kesuma, SH dan Oktriadi Kurniawan, MH mendakwa kedua terdakwa melakukan praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Jamaluddin diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan selang dan pompa yang juga telah dimodifikasi.

Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sebelum BBM yang terkumpul dijual kembali secara eceran.

Pada siang harinya, terdakwa Rusli disebut tertarik membeli BBM tersebut dalam jumlah besar.

Keduanya kemudian bersepakat melakukan transaksi dan mengatur pengangkutan menggunakan mobil pick up sewaan.

Namun, saat proses pemindahan BBM berlangsung pada sore hari di lokasi yang sama, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp 11.000 per liter.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, padahal distribusi BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya.

You can share this post!